Senin, 6 Oktober 2025

Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Konten Makan Kulit Babi, Begini Tanggapan Pelapor

Selain hukuman 2 tahun penjara, Lina Mukherjee juga divonis membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. 

Penulis: Erik S
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Sumatra Selatan memvonis terdakwa Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara. 

Menurutnya, ini bukanlah semata-mata pembalasan kepada Lina yang dinilai sudah melecehkan agama Islam.

Lina Mukherjee menangis di sidang perdananya di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/7/2023)
Lina Mukherjee menangis di sidang perdananya di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/7/2023) (TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA)

Melainkan juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat luas.

"Kami merasa hukuman ini sangat penting. Bukan pembalasan, karena bukan kapasitas kami. Tapi sebagai pembelajaran anak bangsa dan saling menghormati umat beragama, jangan menjadikan tuhan itu sebagai bahan lelucon, " ungkapnya. 

Dengan vonis Lina Mukherjee, sebagai pembelajaran bagi anak muda dan konten kreator lainnya untuk membuat konten yang lebih edukatif. 

"Silahkan kalian membuat kreasi sesuka kalian. Tapi tidak melecehkan agama terlebih memancing keributan di masyarakat, " katanya. 
 

Penulis: Rachmad Kurniawan

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Babi, Lilu: Tidak Kaget

dan

Puas Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Kulit Babi, Pelapor: Ini Pembelajaran

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved