Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Konten Makan Kulit Babi, Begini Tanggapan Pelapor
Selain hukuman 2 tahun penjara, Lina Mukherjee juga divonis membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Menurutnya, ini bukanlah semata-mata pembalasan kepada Lina yang dinilai sudah melecehkan agama Islam.

Melainkan juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat luas.
"Kami merasa hukuman ini sangat penting. Bukan pembalasan, karena bukan kapasitas kami. Tapi sebagai pembelajaran anak bangsa dan saling menghormati umat beragama, jangan menjadikan tuhan itu sebagai bahan lelucon, " ungkapnya.
Dengan vonis Lina Mukherjee, sebagai pembelajaran bagi anak muda dan konten kreator lainnya untuk membuat konten yang lebih edukatif.
"Silahkan kalian membuat kreasi sesuka kalian. Tapi tidak melecehkan agama terlebih memancing keributan di masyarakat, " katanya.
Penulis: Rachmad Kurniawan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Babi, Lilu: Tidak Kaget
dan
Puas Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Kulit Babi, Pelapor: Ini Pembelajaran
Sumber: Tribun Sumsel
PN Palembang Respons Lina Mukherjee yang Ngaku Diperas Oknum Rp500 Juta agar Hukuman Diringankan |
![]() |
---|
Lina Mukherjee Klaim Diminta Rp 500 Juta untuk Keringanan Hukuman, PN Palembang Angkat Bicara |
![]() |
---|
Curhat Lina Mukherjee Usai Bebas, di Dalam Penjara Serasa Mati Suri, Tertekan Tak Bisa Lakukan Ini |
![]() |
---|
Lina Mukherjee |
![]() |
---|
Makan Kodok Mentah Usai Konten Makan Babi Kriuk Baca Bismilah, Ini Perjalanan Kasus Lina Mukherjee |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.