Senin, 6 Oktober 2025

5 Saksi Kebakaran Bromo Kembali Penuhi Wajib Lapor Polres Probolinggo: Pengacara Beri Penjelasan

Kuasa Hukum lima saksi dan satu tersangka, Mustaji mengatakan kliennya datang ke Mapolres Probolinggo untuk memenuhi wajib lapor.

danendra kusumawardana/surya.co.id
Kuasa Hukum lima saksi dan satu tersangka kasus kebakaran di Bromo Probolinggo, Mustaji. 

Lalu, juru rias, AAV (34) warga Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Dalam kasus kebakaran Bukit Teletubbies, Polres Probolinggo telah menetapkan AWEW (41) asal Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka.(*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 5 Saksi Kebakaran Bromo Kembali Penuhi Wajib Lapor Polres Probolinggo, Pengacara: Bukan Pemeriksaan  

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved