5 Saksi Kebakaran Bromo Kembali Penuhi Wajib Lapor Polres Probolinggo: Pengacara Beri Penjelasan
Kuasa Hukum lima saksi dan satu tersangka, Mustaji mengatakan kliennya datang ke Mapolres Probolinggo untuk memenuhi wajib lapor.
Editor:
Srihandriatmo Malau
danendra kusumawardana/surya.co.id
Kuasa Hukum lima saksi dan satu tersangka kasus kebakaran di Bromo Probolinggo, Mustaji.
Lalu, juru rias, AAV (34) warga Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Dalam kasus kebakaran Bukit Teletubbies, Polres Probolinggo telah menetapkan AWEW (41) asal Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka.(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 5 Saksi Kebakaran Bromo Kembali Penuhi Wajib Lapor Polres Probolinggo, Pengacara: Bukan Pemeriksaan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.