Senin, 6 Oktober 2025

Guru Bongkar Pungli di Sekolah

6 Fakta Kasus Kepala Sekolah di Bogor Pecat Guru usai Bongkar Dugaan Pungli, Kini Kehilangan Jabatan

Berikut sejumlah fakta kasus viral kepala sekolah (kepsek) di Bogor memecat guru honorer yang dituduh melaporkan pungli.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
Kolase TribunnewsBogor.com
Kepala Sekolah SDN 1 Cibeureum Kota Bogor, Nopi Yeni (kiri), dicopot usai memecat guru honorer, Mohamad Reza Ernanda (kanan) yang membongkar dugaan pungli. 

Setelah kasus ini viral, Wali Kota Bogor, Bima Arya langsung menemui Nopi Yeni.

Di hadapan Bima Arya, Nopi Yeni mengaku terpaksa menerima lima siswa tambahan karena pihak orangtua terus memaksanya.

"Memohon pada saya. Saya bilang gak bisa ini udah tutup," ujar Nopi Yeni.

"Beberapa hari kemudian datang lagi, akhirnya saya terima."

Bima Arya tetap tidak dapat menerima alasan yang diutarakan Nopi Yeni.

Ia akhirnya mencopot Nopi Yeni sebagai kepala sekolah.

3. Nopi Yeni Tetap Mengajar

Polisi telah menetapkan tiga pemberi suap sebagai tersangka kasus pungli PPDB 2023 di SD Negeri 1 Cibeureum.

Namun, Nopi Yeni justru masih bisa bebas mengajar.

Ia hanya dikenai sanksi dari atasan berupa pemecatan dan pemindahan tugas ke sekolah lain.

Baca juga: Gara-gara Terima Uang Rp5 Juta dari Orangtua Murid, Nopi Kehilangan Jabatan Kepala Sekolah

4. Tidak Dipenjara

Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kota Bogor, Jimmy Hutapea mengatakan pihaknya tidak memiliki hal untuk menjebloskan Nopi Yeni ke penjara.

Menurut Jimmy, pihak inspektorat hanya memiliki hak untuk memberikan disiplin pegawai.

Nopi Yeni dikenai dua sanksi, yaitu mengembalikan uang pungli ke sang pemberi dan penurunan jabatan.

Ia masih diperbolehkan mengajar, namun dengan status guru biasa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved