Soal Gudang Gas LPG Oplosan Diduga Milik Anggota DPRD Labura, LBH: Polda Harus Serius
LBH Medan khawatir AMP dapat menghilang barang bukti dan keterlibatannya karena disebut sudah menyalahgunakan jabatan
TRIBUNNEWS.COM - Gudang gas LPG 3 kilogram oplosan di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, beberapa waktu digerebek Polda Sumut dan Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Diduga, gudang gas LPG oplosan tersebut milik anggota DPRD Labuhanbatu Utara bernama Amin Makmur Pasaribu (AMP).
Sepekan berlalu, pemilik dari gudang LPG oplosan tersebut masih belum terkuak.
Padahal, saat penggerebekan, polisi telah mengamankan enam orang dan puluhan tabung gas LPG.
Menurut keterangan, gudang tersebut sudah beroperasi sekitar dua tahun dan diketahui milik Amin Makmur Pasaribu anggota DPRD Labura dari fraksi Golkar.
DPD Golkar Sumut yang dihubungi tribun beberapa kali tidak mau memberi keterangan perihal dugaan kadernya yang melakukan pelanggaran hukum.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Segera Evaluasi Kelangkaan Gas LPG 3 Kg
Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai pengoplosan gas elpiji bersubsidi adalah tindakan tercela karena membuat masyarakat kecil semakin menderita.
LBH Medan pun meminta agar Polda Sumut tak sungkan membongkar keterlibatan anggota DPRD Labura pada perkara itu.
"Ditreskrimsus Polda Sumut harus serius selidiki dugaan keterlibatan Anggota DPRD Labuhan Batu Utara ini atas adanya dugaan keterlibatan pengoplosan gas subsidi ini termasuk dugaan kepemilikannya atas gudang tempat pengoplos yang paling utama karena perbuatan tidak terpuji ini membuat masyarakat miskin semakin sengsara," kata Wakil Direktur LBH Medan Alinafiah Matondang kepada Tribun, Kamis (14/9/2023).
Sebagai anggota DPRD, Amin yang disebut sebagai pemilik gudang tersebut sudah melakukan tindakan penyalahgunaan jabatan.
Dengan kewenangan itu, LBH Medan khawatir Amin dapat menghilang barang bukti dan keterlibatannya.
"Kemudian dengan jabatan sebagai anggota dewan, sangat dimungkinkan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh AMP sehingga besar kemungkinan banyak pihak lain terlibat baik dalam penyediaan gas subsidi untuk dioplos hingga penjualan gas 12 kg hasil oplosan," kata Ali
"Oleh karenanya LBH Medan mendesak Ditreskrimsus Polda Sumut usut tuntas kasus ini secepatnya dan segera tetapkan sebagai tersangka siapapun yang terlibat termasuk AMP bila cukup bukti dan juga usut adanya dugaan pencucian uang dari hasil tindak pidana ini," tambah Ali.
Selain itu, Ali juga mendesak agar partai Golkar turut mendukung dan membantu proses penyelidikan terhadap Amin yang merupakan kadernya.
Menurut Ali, Golkar perlu memberikan klarifikasi atas dugaan keterlibatan kadernya dalam perkara tersebut.
"Selain itu mendesak Partai Golkar untuk mendukung Kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan, yang utama menjaga profesionalitas penyidik dan layak memerintahkan AMP untuk secara sadar hukum memberikan klarifikasi atas ada atau tidaknya keterlibatan atas dugaan tindak pidana ini kehadapan Penyidik," kata Ali.
Terakhir Ali meminta agar Golkar melakukan tindakan tegas terhadap kadernya yang duduk di kursi DPRD karena perbuatannya yang sangat memalukan.
Menurutnya, jika terbukti, Golkar perlu mencopot Amin sebagai anggota DPRD dan kader Golkar.
"Apabila cukup bukti AMP kuat dugaan terlibat pengoplosan gas subsidi ini, AMP yang saat ini masih jabat sebagai Anggota DPRD, sangat dimungkinkan jabatan nya itu digunakan untuk menghalangi penyelidikan penyidik dan mencoba menghalangi atau mempengaruhi proses hukum sehingga sepatutnya Partai Golkar menindak tegas AMP dengan melakukan pemecatan sebagai anggota dewan dan bahkan dinilai tidak layak lagi sebagai kader partai karena mencederai tujuan baik partai politik bagi masyarakat yang sebagai wadah penyalur aspirasi dan mensejahterakan masyarakat," tutup Ali.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul LBH Medan Desak Polda Usut Gudang Pengoplosan Gas Elpiji Milik Anggota DPRD Golkar di Labura
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.