Minggu, 5 Oktober 2025

Soal Gudang Gas LPG Oplosan Diduga Milik Anggota DPRD Labura, LBH: Polda Harus Serius

LBH Medan khawatir AMP dapat menghilang barang bukti dan keterlibatannya karena disebut sudah menyalahgunakan jabatan

Warta Kota/YULIANTO
Ilustrasi tabung gas LPG 3 kilogram - LBH Medan desak Polda Sumut untuk segera proses pemilik gudang gas LPG oplosan yang diduga milik anggota DPRD Labuhanbatu Utara 

TRIBUNNEWS.COM - Gudang gas LPG 3 kilogram oplosan di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, beberapa waktu digerebek Polda Sumut dan Satreskrim Polres Labuhanbatu.

Diduga, gudang gas LPG oplosan tersebut milik anggota DPRD Labuhanbatu Utara bernama Amin Makmur Pasaribu (AMP).

Sepekan berlalu, pemilik dari gudang LPG oplosan tersebut masih belum terkuak.

Padahal, saat penggerebekan, polisi telah mengamankan enam orang dan puluhan tabung gas LPG.

Menurut keterangan, gudang tersebut sudah beroperasi sekitar dua tahun dan diketahui milik Amin Makmur Pasaribu anggota DPRD Labura dari fraksi Golkar.

DPD Golkar Sumut yang dihubungi tribun beberapa kali tidak mau memberi keterangan perihal dugaan kadernya yang melakukan pelanggaran hukum.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Segera Evaluasi Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai pengoplosan gas elpiji bersubsidi adalah tindakan tercela karena membuat masyarakat kecil semakin menderita.

LBH Medan pun meminta agar Polda Sumut tak sungkan membongkar keterlibatan anggota DPRD Labura pada perkara itu.

"Ditreskrimsus Polda Sumut harus serius selidiki dugaan keterlibatan Anggota DPRD Labuhan Batu Utara ini atas adanya dugaan keterlibatan pengoplosan gas subsidi ini termasuk dugaan kepemilikannya atas gudang tempat pengoplos yang paling utama karena perbuatan tidak terpuji ini membuat masyarakat miskin semakin sengsara," kata Wakil Direktur LBH Medan Alinafiah Matondang kepada Tribun, Kamis (14/9/2023).

Sebagai anggota DPRD, Amin yang disebut sebagai pemilik gudang tersebut sudah melakukan tindakan penyalahgunaan jabatan.

Dengan kewenangan itu, LBH Medan khawatir Amin dapat menghilang barang bukti dan keterlibatannya.

"Kemudian dengan jabatan sebagai anggota dewan, sangat dimungkinkan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh AMP sehingga besar kemungkinan banyak pihak lain terlibat baik dalam penyediaan gas subsidi untuk dioplos hingga penjualan gas 12 kg hasil oplosan," kata Ali

"Oleh karenanya LBH Medan mendesak Ditreskrimsus Polda Sumut usut tuntas kasus ini secepatnya dan segera tetapkan sebagai tersangka siapapun yang terlibat termasuk AMP bila cukup bukti dan juga usut adanya dugaan pencucian uang dari hasil tindak pidana ini," tambah Ali.

Selain itu, Ali juga mendesak agar partai Golkar turut mendukung dan membantu proses penyelidikan terhadap Amin yang merupakan kadernya.

Menurut Ali, Golkar perlu memberikan klarifikasi atas dugaan keterlibatan kadernya dalam perkara tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved