Senin, 6 Oktober 2025

Bupati Maluku Tenggara Terjerat Kasus Dugaan Rudapaksa: Nikahi Korban, Dikecam Berbagai Pihak

Inilah kabar terbaru soal Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun yang dilaporkan ke polisi soal kasus rudapaksa terhadap perempuan berinisial TA.

Kolase Tribunnews.com
Sosok Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun yang Dilaporkan Polisi terkait Kasus Dugaan Rudapaksa - Inilah kabar terbaru soal Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun yang dilaporkan ke polisi soal kasus rudapaksa terhadap perempuan berinisial TA. 

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun dilaporkan ke polisi lantaran terjerat kasus dugaan rudapaksa terhadap perempuan berinisial TA.

Diketahui, Thaher Hanubun dilaporkan oleh korban yang berusia 21 tahun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Jumat (1/9/2023).

Namun, kini Thaher Hanubun dikabarkan telah menikahi korbannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh pendamping korban, Othe Patty.

"Iya hari Jumat kemarin," ujar Othe seperti yang diwartakan TribunAmbon.com.

Ia mengatakan, mahar yang diberikan cukup fantastis, yakni Rp1 miliar.

Baca juga: Sosok Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun yang Dilaporkan Polisi terkait Kasus Dugaan Rudapaksa

"Maharnya itu diantar langsung oleh kontraktornya bupati ke Jakarta," lanjut Othe.

Pernikahan siri tersebut dilakukan di Kota Tual, Maluku.

Paman korban pun menjadi wali pernikahan tersebut.

Korban sendiri tak berada di lokasi saat pernikahan berlangsung, melainkan di Jakarta.

Menurut Othe, pernikahan itu menegaskan bahwa orang tua pelapor telah mengikhlaskan anaknya dinikahi, meski sempat melaporkan bupati atas tindak pidana.

Othe meyakini, korban dipaksa untuk menerima lamaran dari Thaher.

Meski begitu, ia masih akan mengawal kasus ini.

"Kami akan kawal terus kasus ini," tandasnya.

Sebagai info, kabar pernikahan ini mulai beredar setelah pelapor menarik laporannya dari Polda Maluku.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved