Polda Sumut Ringkus Sindikat Perampok Nasabah Bank, Beraksi di Jawa hingga Sumatera
Jajaran Polda Sumatera utara berhasil amankan empat orang sindikat perampok nasabah bank.
TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polda Sumatera utara berhasil amankan empat orang sindikat perampok nasabah bank.
Sindikat perampok nasabah bank asal Palembang, Sumatera Selatan tersebut tak hanya beraksi di Pulau Sumatera, namun juga di Pulau Jawa.
Empat orang yang diamankan berinisial US, UM, RM, dan RT.
Keempatnya beraksi dengan diotaki oleh RT.
Dirreskrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan, para pelaku ini telah beraksi di berbagai provinsi di Indonesia.
Mulai dari Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Riau, dan Sumatera Utara.
Baca juga: Jadi Otak Perampokan di Rumah Dinas, Mantan Wali Kota Blitar Dituntut Lima Tahun Penjara
"Kelompok ini telah beroperasi sejak tahun 2015 dan salah satu atau kapten atau ketuanya, telah melakukan sejak tahun 2010," kata Sumaryono kepada Tribun Medan, Selasa (12/9/2023).
Dikatakannya, pada tahun 2010 pelaku RT yang merupakan ketua kelompok ini pernah beraksi di Malaysia.
Namun, ketika itu RT lolos dari pengejaran Polisi di negara Jiran itu dan kembali ke Indonesia.
Setibanya di Indonesia, RT mengajak ketiga pelaku lainnya untuk melakukan aksi perampokan uang nasabah Bank.
"Salah satu pelaku (RT) juga pernah melakukan di luar negeri yaitu di negara Malaysia,"sebutnya.
Ia mengatakan, adapun modus dari sindikat ini yakni berangkat dari Palembang menggunakan dua sepeda motor dan menjelajah dari pulau Jawa hingga ke pulau Sumatera.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini menggunakan pecahan busi dan dilemparkannya ke mobil para nasabah yang membawa uang dari bank.
"Masing-masing memiliki peran yang berbeda beda, RT sebagai ketua adalah yang melihat calon korban di Bank," ucapnya.
"Kemudian ketiga pelaku lagi mengikuti dan mengintai korban, ketika korban lengah maka dilakukan aksi pecah kaca dan mengambil uang," sambungnya.
Lanjut, Sumaryono, aksi para pelaku ini berakhir, setelah keempatnya beraksi di kawasan Tapanuli dan Deliserdang, pada bulan 2023 silam.
Setelah menerima laporan, dari para korban polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap keempatnya.
Dari hasil pemeriksaan, kepada petugas para pelaku mendapatkan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
"Hasilnya mereka bagi-bagi, setelah di potong untuk uang operasional," bebernya.
Disampaikan Sumaryono, atas perbuatannya para pelaku ini dijerat dengan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tak Hanya Antar Provinsi, Sindikat Perampok Nasabah Bank Ini Juga Pernah Beraksi di Luar Negeri
Sumber: Tribun Medan
Perampok Berpistol Beraksi Saat Dinihari di Probolinggo, Satu Keluarga Disekap, Uang dan Ponsel Raib |
![]() |
---|
Kronologi 6 Perampok Ditangkap di Asahan, 1 di Antaranya Tewas, Pelaku Sudah Beraksi 14 Kali |
![]() |
---|
Dramatis, Avanza Perampok Ringsek Dihajar Truk Kontainer, Nekat Lawan Arus Dikejar Polisi |
![]() |
---|
Hari Mengerikan Tiba Amputasi 4 Jari Tangan Kanan 3 Perampok di Iran, Aktivis HAM: Terkutuk |
![]() |
---|
Pengacara Andreas Situngkir Desak Kepolisian Segera Menahan Doktif usai Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.