Kamis, 2 Oktober 2025

Korban Sekaligus Saksi Kunci Kasus TPPO yang Melibatkan 2 Warga Pakistan Lainnya Dipulangkan

A (17), korban sekaligus saksi kunci kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipulangkan ke negara asalnya Pakistan.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Seorang anak warga negara asing (WNA) asal Pakistan inisial A (17) dipulangkan oleh Imigrasi Nunukan pada Kamis (7/9/2023) pagi. A adalah korban sekaligus saksi kunci kasus TPPO yang melibatkan dua warga Pakistan lainnya. 

Kasus H dan R sempat menyita perhatian publik Indonesia, lantaran kabur dari ruang tahanan Imigrasi Nunukan.

Bahkan H kabur dua kali dari ruang tahanan Imigrasi Nunukan.

Atas perbuatannya, R diancam Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan H, diancam Pasal 134 huruf b Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Febrianus Felis

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Jadi Korban TPPO dan Saksi Kunci, Anak WNA Asal Pakistan Dipulangkan Imigrasi Nunukan

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved