Selasa, 30 September 2025

Berita Populer Hari Ini

Populer Regional: Pemeran Kebaya Merah Divonis 2 Tahun Penjara - 2 Bocah Tak Menyesal Bunuh Ibu

Berita populer regional Tribunnews.com: pemeran kebaya merah divonis 2 tahun penjara hingga 2 bocah di Dumai tak menyesal telah membunuh ibunya.

Editor: Daryono
Tribun Bali, Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Pemeran video asusila Kebaya Merah (kiri), ACS dan AH di Gedung Humas Mapolda Jatim (kanan). - Berita populer regional Tribunnews.com: pemeran kebaya merah divonis 2 tahun penjara hingga 2 bocah di Dumai tak menyesal telah membunuh ibunya. 

TRIBUNNEWS.COM- Berikut berita populer regional Tribunnews.com selama 24 jam terakhir.

Anisa Hardiyanti, pemeran video asusila kebaya merah menangis pilu setelah divonis 2 tahun penjara.

Lalu, Kapolres Dairi diperiksa Propam Polda Sumut karena diduga menganiaya dua anggotanya.

Kemudian, ada kabar terbaru dari Masriah, emak-emak yang sempat viral karena siram air tinja ke rumah tetangga.

Kini, perempuan yang sempat masuk penjara itu kembali berulah. Ia menghalangi proses renovasi rumah tetangganya.

Selanjutnya, dua bocah di Dumai bunuh ibu karena dendam.

Baca juga: Diduga Aniaya 2 Anak Buahnya, Kapolres Dairi: Saya Minta Maaf dan Berjanji Tidak Akan Mengulangi

Mereka tak menyesal telah melakukan pembunuhan, malah akui puas balaskan dendam.

Berita lain, pria di Sukabumi rekam aksinya saat menyiksa anak kandung lalu diunggah ke media sosial.

Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (30/8/2023), berikut 5 berita populer regional selama 24 jam:

1. Anisa Hardiyanti, Pemeran Video Mesum Kebaya Merah yang Viral, Menangis Pilu Usai Divonis Penjara

Masih ingat video mesum si kebaya merah ?

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Anisa Hardiyanti si kebaya merah.

Ia terlihat memeluk erat kekasihnya Aryarota Cumba Salaka yang juga dijatuhi hukuman.

Pasangan kekasih ini dalam dua tahun ke depan harus hidup di penjara gara-gara membuat video sedang hubungan seksual dengan judul 'kebaya merah' lalu rekaman itu dijual ke penikmat konten-konten porno.

Keduanya menerima vonis yang dijatuhkan hakim.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan