Sopir Taksi Dibunuh Oknum Densus 88
Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ungkap 2 Alasan
Haris Sitanggang, pembunuhan sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Pembunuhan yang dilakukan Bripda HS bermula pada 23 Januari 2023 lalu, di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok.
Kala itu, korban ditemukan terkapar bersimbah darah di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG, sekira pukul 04.20 WIB.
Korban diduga dibunuh Bripda HS yang hendak mencuri mobilnya.
Sebelum melakukan pembunuhan, Bripda HS telah merencanakan secara matang aksi pembegalan tersebut.
Pasalnya, Bripda HS meminta korban mengantarkannya ke suatu tempat tanpa menggunakan aplikasi taksi online.
Bripda HS juga sengaja mengaku tak membawa uang dan meminta tolong kepada korban.
Kala itu, Bripda HS langsung menghampiri korban yang sedang menunggu penumpang di pinggir jalan.
Hal itu sengaja dilakukan Bripda HS agar aksi pembegalannya tak terdeteksi aplikasi taksi online.
Di tengah perjalanan, Bripda HS menikam korban menggunakan pisau yang telah dipersiapkannya terlebih dahulu.
Korban akhirnya tewas bersimbah darah setelah terlibat duel dengan tersangka.
Sebelum tewas, korban sempat membunyikan klakson mobil berkali-kali dan berteriak minta tolong.
Nahas, saat warga sudah berdatangan ke lokasi kejadian, korban terlebih dulu meninggal dunia.
Saat ditemukan, korban mengalami luka sayatan di sejumlah bagian tubuh, di antaranya leher, perut dan lengan.
Baca juga: Driver Taksi Online di Semarang Tewas Dibunuh, Tersangka Peragakan 25 Adegan dalam Pra Rekonstruksi
Sempat Mengobrol secara Intim
Dalam sidang yang digelar di PN Kota Depok, Senin (19/6/2023) lalu, Bripda HS mengaku sempat mengobrol secara intim dengan korban.
Dari percakapan tersebut, Bripda HS bahkan mengakui korban sebagai orang yang baik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.