Sabtu, 4 Oktober 2025

Sopir Taksi Dibunuh Oknum Densus 88

Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ungkap 2 Alasan

Haris Sitanggang, pembunuhan sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Endra Kurniawan
Kompas.com/Muhammad Naufal
Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang (HS) saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (14/6/2023). Pada sidang yang digelar Rabu (30/8/2023), Haris Sitanggang dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu. 

Pembunuhan yang dilakukan Bripda HS bermula pada 23 Januari 2023 lalu, di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok.

Kala itu, korban ditemukan terkapar bersimbah darah di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG, sekira pukul 04.20 WIB.

Korban diduga dibunuh Bripda HS yang hendak mencuri mobilnya.

Sebelum melakukan pembunuhan, Bripda HS telah merencanakan secara matang aksi pembegalan tersebut.

Pasalnya, Bripda HS meminta korban mengantarkannya ke suatu tempat tanpa menggunakan aplikasi taksi online.

Bripda HS juga sengaja mengaku tak membawa uang dan meminta tolong kepada korban.

Kala itu, Bripda HS langsung menghampiri korban yang sedang menunggu penumpang di pinggir jalan.

Hal itu sengaja dilakukan Bripda HS agar aksi pembegalannya tak terdeteksi aplikasi taksi online.

Di tengah perjalanan, Bripda HS menikam korban menggunakan pisau yang telah dipersiapkannya terlebih dahulu.

Korban akhirnya tewas bersimbah darah setelah terlibat duel dengan tersangka.

Sebelum tewas, korban sempat membunyikan klakson mobil berkali-kali dan berteriak minta tolong.

Nahas, saat warga sudah berdatangan ke lokasi kejadian, korban terlebih dulu meninggal dunia.

Saat ditemukan, korban mengalami luka sayatan di sejumlah bagian tubuh, di antaranya leher, perut dan lengan.

Baca juga: Driver Taksi Online di Semarang Tewas Dibunuh, Tersangka Peragakan 25 Adegan dalam Pra Rekonstruksi

Sempat Mengobrol secara Intim

Dalam sidang yang digelar di PN Kota Depok, Senin (19/6/2023) lalu, Bripda HS mengaku sempat mengobrol secara intim dengan korban.

Dari percakapan tersebut, Bripda HS bahkan mengakui korban sebagai orang yang baik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved