Bupati Tulungagung Keluarkan SE Larang ASN Gunakan Gas Elpiji 3 Kg
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo telah mengeluarkan surat edaran yang berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK
Selain itu, larangan ini juga harus diikuti dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.
Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka, Pemerintah Akan Evaluasi Sistem Distribusi
Selama tidak ada sanksi, maka gas elpiji 3 kg bersubsidi ini akan terus salah sasaran.
“Para pengusaha kuliner atau hotel masih ada juga yang menggunakan. Makanya harus ada rambu-rambu yang jelas,” tandas Asrori.
Penulis: David Yohanes
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tidak Ada Sanksi, Larangan ASN Tulungagung Gunakan Gas Elpiji 3 Kg Dinilai Tak Efektif
Sumber: Tribun Jatim
Mobil Pelat ZZH Jadi Sasaran Amukan Massa Demo di DPR, Korban Lapor Polisi |
![]() |
---|
Anggota DPR Viral Masak Pakai Gas Melon, Habiburokhman: Itu Posko Relawan, Bukan Rumah Saya |
![]() |
---|
Jasad Wanita ASN di Rembang Ditemukan Dekat Tempat Lelang Ikan, Ada Luka Lebam dan Patah Tulang |
![]() |
---|
Puluhan ASN di Pemkab Tulungagung Jatim Ajukan Cerai, Mediasi Selau Gagal |
![]() |
---|
Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Aceh: ASN di Kanwil Kemenag dan Pemko Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.