Jumat, 3 Oktober 2025

Bupati Tulungagung Keluarkan SE Larang ASN Gunakan Gas Elpiji 3 Kg

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo telah mengeluarkan surat edaran yang berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK

Editor: Erik S
HO
Ilustrasi- Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dilarang menggunakan gas elpiji 3 Kg bersubsidi. 

Selain itu, larangan ini juga harus diikuti dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.

Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka, Pemerintah Akan Evaluasi Sistem Distribusi

Selama tidak ada sanksi, maka gas elpiji 3 kg bersubsidi ini akan terus salah sasaran.

“Para pengusaha kuliner atau hotel masih ada juga yang menggunakan. Makanya harus ada rambu-rambu yang jelas,” tandas Asrori.

Penulis: David Yohanes

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tidak Ada Sanksi, Larangan ASN Tulungagung Gunakan Gas Elpiji 3 Kg Dinilai Tak Efektif

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved