Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung Divonis 3 Bulan: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Majelis hakim menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Wawan bertujuan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
"Menuntut terdakwa Wawan Kurniawan dengan hukuman 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani," jelasnya.
Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena perbuatannya dapat menggganggu ketertiban masyarakat.
Sementara hal yang meringankan tuntutan yakni karena terdakwa mengakui keliru atas perbuatannya.
Selain itu, terdakwa juga kooperatif dan berprilaku baik selama proses persidangan.
Baca juga: Dinilai Tak Pernah Bersosialisasi oleh Ketua RT, Dewi Perssik: Pekerjaan Saya sebagai Publik Figur
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Wawan Kurniawan melalui penasihat hukumnya menyatakan bakal mengajukan keberatan atau pledoi atas tuntutan jaksa.
Abdullah Fadri Auli, selaku penasihat Hukum Wawan Kurniawan mengatakan, pihaknya bakal meminta majelis hakim agar membebaskan kliennya dari segala tuntutan.
Penulis: Hurri Agusto
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kasus Pembubaran Ibadah Gereja, Ketua RT di Rajabasa Bandar Lampung Divonis 3 Bulan Penjara
Sumber: Tribun Lampung
Prakiraan Cuaca Bandar Lampung Senin, 15 September 2025: Cerah Berawan dari Pagi sampai Malam Hari |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bandar Lampung Minggu, 14 September 2025: Cerah Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bandar Lampung Sabtu, 13 September 2025: Pagi sampai Malam Hari Cerah |
![]() |
---|
Suami Istri Asal Bandar Lampung Tewas dalam Insiden Lalu Lintas, Tubuh Korban Terlempar |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bandar Lampung Minggu, 7 September 2025: Cerah Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.