Berbulan-bulan Buron, Maling Perabotan Warung Pecel Ayam di Sumbar Akhirnya Berhasil Diringkus
RY ternyata terlibat aksi pencurian warung pecel ayam Pak Bon di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial RY (22) diamankan pihak kepolisian.
RY ternyata terlibat aksi pencurian warung pecel ayam Pak Bon di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Ia melakukan aksi pencurian tersebut pada April 2023 lalu.
Jadi, sudah empat bulan RY jadi buronan sebelum akhirnya diringkus.
Kepala Polsek IV Angkek Candung, AKP Saherman mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berkat bantuan dari Satreskrim Polresta Bukittinggi, Jumat (11/8/2023) malam.
"Pelaku ditangkap di Simpang Mandiangin Bukittinggi. Ia merupakan warga yang berasal dari Sungai Puar Kabupaten Agam," kata Saherman, Sabtu (12/8/2023).
Baca juga: Modus Baru Pencurian Mobil, Pelaku Lumpuhkan Korban Pakai Alat Kejut Listrik
Saherman menyebutkan, pelaku pada April 2023 lalu telah mencuri di warung pecel ayam, barang yang diambilnya tersebut diantaranya penanak nasi, speaker aktif hingga blender.
"Ditangkapnya pelaku juga bentuk dari kerja keras Polri, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat," ungkap Saherman.
Lebih lanjut, kata Saherman, pelaku saat ini telah berada di Mapolsek IV Angkek Candung, guna penyelidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Gasak Peralatan Dapur Warung Pecel Ayam Pak Bon di Agam, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Sumber: Tribun Padang
Cara Dua Karyawati Gondol Emas 101 Gram di Wonogiri, Tukang Parkir Lumpuhkan Sistem Pengawasan |
![]() |
---|
Rian Viral usai Tangisi HP yang Dicuri, Tinggal Sendiri di Rumah Nyaris Ambruk, Trauma Sekolah |
![]() |
---|
Kesaksian Afrizal Selamatkan Wanita di Padang yang Diduga Bakar Diri, Pecahkan Kaca Jendela Kamar |
![]() |
---|
Wanita Muda di Padang Diduga Bakar Diri Usai Bertengkar dengan Pacar, Luka Bakar 99 Persen |
![]() |
---|
Kisah Roby, Driver Ojol Bisa Temukan Motornya yang Dicuri Kurang dari 24 Jam Tanpa Bantuan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.