Detik-detik Nenek Asyifatun Divonis 5 Tahun Penjara, Terima Paket 17 Kg Ganja yang Dikirim Anaknya
Nenek di Surabaya divonis 5 tahun penjara usai menerima paket ganja dari anaknya. Nenek bernama Asfiyatun mengaku tidak mengetahui paket berisi ganja.
Selang dua hari kemudian, petugas kepolisian mendatangi rumah Asfiyatun pada 10 Januari 2023 sekitar pukul 08.30 WIB.
Sejumlah barang bukti diamankan petugas kepolisian, mulai dari 2 buah timbangan elektronik, kardus kecil berwarna coklat, dan beberapa plastik klip kosong.
Selain itu paket berisi ganja juga ditemukan saat proses penggerebekan.
Kepada polisi, Asfiyatun mengaku semua barang tersebut milik anaknya yang bernama Santoso.
Wanita yang bekerja sebagai penjual gorengan ini kemudian ditangkap.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Penyelundupan Ganja 92 Kilogram, Dua Kurir Positif Sabu

Sementara itu, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengaku akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menurutnya majelis hakim tidak menggunakan sejumlah fakta persidangan dalam memutuskan vonis hukum.
“Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."
"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," tegasnya.
Sebelumnya, Asfiyatun telah menjalani sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu 10 Mei 2023.
Asfiyatun mengaku dijebak oleh anaknya sendiri dan dituding menjadi perantara pengedaran ganja.
Santoso yang berada di dalam Lapas sengaja menjadikan alamat rumah Asfiyatun sebagai lokasi tujuan paket ganja yang didatangkan dari Lampung.
Keluarga Asfiyatun, Syafi'i menegaskan Asfiyatun tak bersalah dan menyatakan Santoso sebagai pelaku utama kasus ini.
"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibu," bebernya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.