Sabtu, 4 Oktober 2025

Kisah Pilu Nenek Asfiyatun, Divonis 5 Tahun Gegara Terima Paket 17 Kg Ganja Anaknya, Merasa Dijebak

Nenek Asfiyatun divonis 5 tahun penjara gegara terima paket 17 kg milik anaknya yang menjadi tahanan Lapas Semarang.

Editor: Arif Fajar Nasucha
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Nenek Asfiyatun warga Surabaya, Jawa Timur divonis 5 tahun penjara gegara terima paket 17 kg milik anaknya yang menjadi tahanan Lapas Semarang. 

Kala itu, Santoso, anak Asfiyatun yang tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang memesan 17 kilogram paket ganja dari Lampung.

Baca juga: Viral Ibu-ibu di Jambi Gerebek Basecamp Narkoba, Bandarnya Disebut Masih Bebas Berkeliaran

Paket ganja itu kemudian dikirim dan dialamatkan ke rumah orangtuanya yang berada di Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Paket itu pun diterima oleh Asfiyatun.

Awalnya, Asfiyatun tak mengetahui bahwa paket itu berisi 17 kilogram ganja.

Ia baru tahu setelah dihubungi oleh anaknya dan memberitahu bahwa paket itu berisi ganja.

Berselang dua hari kemudian, Asfiyatun ditangkap polisi.

Merasa dijebak

Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi, Rabu (10/5/2023), Asfiyatun merasa dijebak oleh anaknya sendiri.

Dalam sidang terebut, Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis.

Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak tahu apa itu ganja.

Kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak.

Syafi'i, saudara Santoso pun yakin bahwa Asfiyatun tidak bersalah.

Pasalnya, selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup sederhana.

Ia pun tak percaya bahwa Asfiyatun menjadi kurir narkoba.

"Santoso memang tega, di dalam penjara masih buat susah ibu," tegasnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id, TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved