Senin, 6 Oktober 2025

Sosok Jemaah Haji di Kaltara yang Ditangkap Polisi, Punya Bisnis Prostitusi Bertarif Rp300 Ribu

Berikut sosok jemaah haji asal Kabupaten Malinau, Kalimantan Timur (Kaltara) ditangkap polisi. Diduga mempunyai bisnis prostitusi bertarif Rp300 ribu.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews
(Kiri) HH (45) yang sudah ditahan sejak 15 Juli 2023 lalu di Rutan Polres Malinau karena diduga berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa prostitusi di Malinau, Kalimantan Utara. (Kanan) Tampilan depan warung diduga milik HH, tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Bangunan tampak tertutup rapat pagar seng dan sepi aktivitas di Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Berikut sosok HH, jemaah haji yang ditangkap polisi gegara punya bisnis prostitusi. 

Kamar tersebut, yang digunakan HH untuk memberikan layanan kepada pria hidung belang.

"Ada beberapa perempuan yang disiapkan tersangka dengan tarif Rp 300 ribu per jasa," kata Wisnu, dikutip dari TribunKaltara.com.

Wisnu melanjutkan, perempuan yang dijajakan HH berasal dari Pulau Jawa dan beberapa dari luar Jawa.

Mereka awalnya dijanjikan oleh HH pekerjaan yang layak.

Namun, saat sampai di warung milik HH malah dipekerjakan sebagai pemuas pria hidung belang.

"Temuan kami, ada beberapa dari luar, daerah jawa. Pengakuannya, diawal dijanjikan pekerjaan layak," tambah Wisnu.

Kini polisi masih mendalami kasus bisnis prostitusi yang dijalankan oleh HH.

Diduga apa yang dilakukan HH tersebar di sejumlah wilayah.

"Ada di daerah Nunukan. Kami masih cari tau apakah ada unsur TPPO-nya.

Ini baru prakiraan awal. Kami masih memeriksa, karena ada satu di daerah Sebuku, itu kerabat tersangka. Praktiknya diduga juga sama," urai Wisnu.

Baca juga: Sosok YS, Suami di Solo Jual Istri untuk Prostitusi, Rekam Adegan Ranjang Istri dengan Pria Lain

Ditangkap saat pulang haji

HH (45) ditahan sejak 15 Juli 2023 lalu di Rutan Polres Malinau karena diduga berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa prostitusi di Malinau, Kalimantan Utara.
HH (45) ditahan sejak 15 Juli 2023 lalu di Rutan Polres Malinau karena diduga berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa prostitusi di Malinau, Kalimantan Utara. (HO/SATRESKRIM POLRES MALINAU)

Wisnu membeberkan, pihaknya menangkap HH saat tiba di Tanah Air setelah menunaikan ibadah haji.

HH dan rombongan jemaah dari Malinau tiba pada Kamis 13 Juli 2023.

Mereka mendarat di Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara.

"Tersangka dijemput petugas setelah pulang haji dan mengikuti pelepasan di salah satu masjid di Malinau Kota kemarin," kata Wisnu, dikutip dari TribunKaltara.com.

Polisi menangkapnya saat pulang haji, karena HH dikabarkan akan pulang ke Jawa.

Atas perbuatannya, HH terjerat TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU 27/2001 tentang Pemberantasan TPPO.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltara.com/Mohamad Supri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved