Senin, 6 Oktober 2025

5 Fakta Ustaz Zulfikar di Sulawesi Cabuli Santri Laki-laki, Akui Punya Kelainan Seksual

Pimpinan Pondok pesantren (Ponpes) Surga Religi itu kini sudah resmi jadi tersangka dan ditahan di Polres Polman, Sulawesi Barat.

Editor: Hasanudin Aco
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Ustas Zulfikar saat menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat saat konferensi pers di Mapolres Polman, Jl Ratulangi, Pekkkabata, Polman, Selasa (10/7/2023). 

Masyarakat diminta untuk tetap menjadikan ponpes sebagai lingkungan yang baik untuk menimbah ilmu.

"Ponpes ialah tempat yang terbaik untuk menimbah ilmu, saya hanyalah oknum orang biasa," ungkapnya.

2. Tersangka Pencabulan

Ustaz Zulfikar menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap santrinya inisial S.

Polisi menerapkan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sampai saat ini hanya terdapat satu orang korban, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," ujar Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono.

Zulfikar nampak sudah mengenakan rompi orange dengan tangan terborgol.

3. Berawal dari Laporan Santri

Kasus ini terkuak bermula dari seorang santri laki-laki di ponpes Surga Religi kabur, usai mendapat perlakuan tidak senonoh dari Zulfikar.

Awalnya ia berbelanja ke kantin yang ada di Ponpes tersebut, kemudian ketika hendak balik ke kamarnya, ia dipanggil oleh Zulfikar.

Oleh tersangka, korban inisial S tersebut kemudian diminta memijat sang ustad di tempat tidur.

Lalu diminta memegang alat vital sang ustad dengan iming-iming uang Rp100 ribu.

Usai  kejadian, korban trauma dan melarikan diri dari ponpes dan pulang ke rumah orangtuanya.

Keluarga korban kemudian melaporkan sang ustad ke polisi untuk diproses hukum.

4. Hasrat Sesama Jenis

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved