Guru di Karawang Disiram Air Keras dan Alami Kebutaan, Tersangka Ditangkap usai Sebulan Lebih Buron
Polisi menangkap tersangka kasus penyiraman air keras terhadap guru di Karawang. Akibat perbuatan tersangka korban kehilangan penglihatan.
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka penyiraman air keras terhadap guru di Karawang, Jawa Barat ditangkap petugas kepolisian setelah sebulan lebih buron.
Akibat perbuatannya korban yang bernama Eli Chuherli (56) menjadi kehilangan penglihatan.
Polres Karawang menangkap tersangka yang bernama Ade Hermawan alias Seblud (32) di tempat persembunyiannya daerah Telukjambe, Karawang, Selasa (11/7/2023) malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan tersangka sering berpindah-pindah tempat selama menjadi buron.
Baca juga: Kisah Pilu Guru di Karawang Disiram Air Keras oleh Rekan Bisnis, Terancam Buta hingga Pelaku Kabur
"Selama buron pelaku ini sering berpindah tempat. Dan kemudian AH ini kami tangkap," ungkapnya, Rabu (12/7/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Dalam proses penangkapan, Tim Sanggabuana melakukan pengawasan di rumah tersangka sebelum menciduknya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, motif penyiraman air keras karena tersangka sakit hati dipecat dari bisnis travel yang dikelola bersama korban.
Kasus penyiraman air keras terjadi di rumah korban pada 23 Mei 2023.
Setelah menyiramkan air keras ke wajah korban, tersangka melarikan diri dan baru ditangkap satu setengah bulan kemudian.
Atas perbutannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) atau 354 ayat (1) dengan ancaman hukuman 8 sampai 10 tahun penjara.
Kata Korban
Eli Chuherli menjelaskan kasus penyiraman air keras terjadi pada pagi hari di rumahnya yang terletak di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Tersangka yang sudah berada di ruang tamu secara tiba-tiba menyiramkan air keras ke wajah korban.
Baca juga: Penjual Es Boba di Palembang Disiram Air Keras, Kulitnya Melepuh, Luka Bakar di Wajah dan Kaki
Air keras tersebut telah disiapkan tersangka sebelum mendatangi rumah korban.
"Rasanya itu panas, saya langsung berteriak minta tolong," paparnya, Senin (10/7/2023).
Eli kemudian dilarikan ke RS Bayukarta, Karawang untuk mendapat perawatan intensif.
Kasus penyiraman air keras tidak dapat dicover BPJS Kesehatan, sehingga Eli mengambil jalur pasien umum.
Dokter kemudian merujuk Eli ke RS Cicendo Bandung karena kornea kedua matanya telah rusak.
"Harus dibersihan biar gak infeksi," terangnya.
Ia menambahkan pihak keluarga kebingungan mencari biaya untuk pengobatan karena biaya operasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca juga: Polisi Curigai Dua Orang Jadi Dalang Penyiraman Air Keras Seorang Pria di Tanjung Priok
"Katanya kalau kecelakaan gak bisa dicover BPJS Kesehatan. Saya dikasih link untuk mengurus laporan ke LPSK."
"Saya mengurus berkas-berkas yang diminta. Namun katanya prosesnya sekitar satu bulan. LPSK katanya mau minggu depan datang, tapi sampai hari ini belum datang juga," tuturnya.
Eli saat ini masih fokus untuk mengembalikan penglihatannya dan menyerahkan kasus penyiraman air keras ke kepolisian.
"Saya pasrahkan kepada petugas yang berwajib kalau urusan pelaku," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.