Anggota LSM di Gowa Diamankan karena Diduga Gelapkan Mobil Rental hingga Curi Motor Korban
Pria yang juga anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini diamankan pihak kepolisian karena diduga jadi pelaku penggelapan kendaraan bermotor.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial IT diamankan Satreskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan.
Pria yang juga anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini diamankan pihak kepolisian karena diduga jadi pelaku penggelapan kendaraan bermotor.
IT diduga menggelapkan mobil rental milik Erwin Daeng Ngewa.
Tak hanya menggelapkan mobil, IT juga diduga mencuri motor milik korbannya yang dijaminkan kepada pengusaha mobil saat diparkir di depan Mapolres Gowa.
Penangkapan terhadap terduga pelaku ini pada Selasa (11/7/2023) dini hari tadi
Daeng Tika ditangkap setelah polisi menerima laporan oleh korban.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Ketua Hipmi Jaktim Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan pihaknya telah menerima laporan kejadian tersebut dari korban.
"Terlapornya adalah Iksan Daeng Tika, adapun informasi bahwa itu adalah oknum LSM, kalau itu merupakan pelaku kejahatan, kita tetap tindak pidana karena semua sama di mata hukum," ujarnya.
Bachtiar menuturkan, saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan mengenai jumlah kendaraan yang sudah diambil oleh terduga pelaku.
"Kalau itu masih kita dalami. Kami telah mengumpulkan informasi dan fakta terkait laporan tersebut apakah ada laporan lain atau unit lain. Kita akan kumpulkan dulu," bebernya.
"Nanti kita kembangkan berapa orang dan apa saja peranannya. Nanti kita kembangkan dari LSM mana, apakah benar dia adalah anggota LSM. Kami tidak mau berspekulasi," sambung Kasat Resktim Polres Gowa.
Sementara itu, Pelapor atau korban Erwin Dg Ngewa mengatakan terduga pelaku merental mobilnya pada tanggal 7 bulan Juli 2022 lalu.
"Tapi sampai sekarang tidak ada (mobil) yang dia bayar (biaya rentalnya) hanya Rp 1 juta, dua bulan kemudian dia kasih lagi Rp 5 juta. Hanya itu saja," ujarnya
Dia menjelaskan terduga pelaku merental mobil dengan alasan hanya menggunakan di dalam kota saja.
Namun nyatanya terduga pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut.
Sumber: Tribun Timur
Edarkan Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Guru PNS Ini Divonis 2 Tahun |
![]() |
---|
Dua Pria Curi AC Mal di Tambora Jakarta Barat, Modus Pakai Jaket Ojol Adik |
![]() |
---|
Sederet Kebohongan Sopir Bank Jateng Terbongkar: Ngaku Punya 300 Mobil hingga Soal Identitas |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Penadahan di Tanah Abang Jakpus, 2 Pria Ini Pelakunya |
![]() |
---|
Anggun Sopir Bank Jateng, Ingin Jadi Bos Rental 300 Mobil Modal Nyolong Uang Rp10 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.