Minggu, 5 Oktober 2025

Seorang Pria di Pati Diamankan Polisi karena Gebung Kepala Orang Pakai Kentongan Bambu

Pria berinisial AS (27) diamankan unit Reskrim Polsek Sukolilo, Pati, Jawa Tengah lantaran pukul kepala DA (23) dengan menggunakan kentongan.

freepik
ilustrasi borgol - Pria berinisial AS (27) diamankan unit Reskrim Polsek Sukolilo, Pati, Jawa Tengah lantaran pukul kepala DA (23) dengan menggunakan kentongan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pria diamankan pihak kepolisian karena diduga lakukan tindak pidana penganiayaan.

Pria berinisial AS (27) tersebut diamankan unit Reskrim Polsek Sukolilo, Pati, Jawa Tengah lantaran pukul kepala DA (23) dengan menggunakan kentongan.

Korban dan pelaku diketahui merupakan warga Desa Prawoto, Sukolilo.

Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menjelaskan, pada Kamis (20/4/2023) sekitar pukul 23.30 WIB, DA minum kopi di dekat musala Baitul Rohman Desa Prawoto bersama teman-temannya.

"Pelaku lalu datang ke TKP sendirian dengan membawa kentongan bambu.

Tanpa ada omongan apa-apa, dia langsung memukulkan kentongan ke kepala korban dan mengenai kelopak mata sebelah kanan," jelas Sahlan, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Fakta Pengemis di Pati Sewa LC Karaoke, Berasal dari Keluarga yang Berkecukupan dan Salah Pergaulan

Akibatnya, korban mengalami luka lebam atau memar hingga berobat ke RSUD Kayen.

Selanjutnya korban melapor ke Polsek Sukolilo.

AKP Sahlan menuturkan, berdasarkan penyelidikan, diperolehlah identitas pelaku.

Pelaku dipanggil pada Senin (10/7/2023) dan diperiksa lebih lanjut.

Polisi menyita barang bukti berupa satu buah kentongan yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.

Adapun pelaku ditahan di Mapolsek Sukolilo guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” jelas Sahlan.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Gebuk Kepala Orang Pakai Kentongan, Pemuda di Sukolilo Pati Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved