Senin, 29 September 2025

Fakta Pengemis di Pati Sewa LC Karaoke, Berasal dari Keluarga yang Berkecukupan dan Salah Pergaulan

Pengemis di Pati terekam sedang ke tempat karaoke dan menyewa LC. Terungkap fakta pengemis tersebut berasal dari keluarga yang berkecukupan.

Penulis: Faisal Mohay
Instagram @patisakpore
Video yang memperlihatkan pengemis hedon berkaraoke bareng LC, viral di media sosial. Sosok pengemis itu ternyata AM (40), warga Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Terungkap fakta AM berasal dari keluarga yang berkecukupan. 

Bahkan narasi yang menyebut uang hasil mengemis digunakan untuk menyewa LC juga dibantah.

"Saya klarifikasi. Saya berani mengatakan itu (hasil mengemis) bukan untuk karaoke. Baru kali ini juga saya dengar dia ke tempat karaoke," imbuhnya.

Pengemis yang videonya viral diinterogasi oleh petugas Satpol PP Pati, Selasa (4/7/2023). (TRIBUNJATENG.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL)
Pengemis yang videonya viral diinterogasi oleh petugas Satpol PP Pati, Selasa (4/7/2023). (TRIBUNJATENG.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL) (TRIBUNJATENG.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL)

Pengakuan Aris Munaji

Ketika diinterogasi petugas Satpol PP, Aris Munaji mengaku bisa mendapatkan uang Rp150 ribu dalam sehari ketika mengemis di perempatan Puri, Pati.

Dalam proses penangkapan Satpol PP menemukan uang Rp50 ribu dari kantong Aris Munaji hasil dari mengemis selama satu jam.

Baca juga: Viral Pengemis Bergaya Hidup Hedon, Siang Minta-minta Malam Pangku Pemandu Karaoke

"Kalau rame dapat Rp 150 ribu sehari. Kalau agak sepi Rp 100 ribu. Itu (mengemis) dari pagi sampai sore," jelas Aris Munaji, Selasa (4/7/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

Pria berusia 40 tahun tersebut mengemis lantaran memiliki utang.

"Kalau ditanya kapok ya kapok, tapi gimana ya, faktor ekonomi karena harus bayar utang," lanjutnya.

Ia juga membenarkan video yang diunggah akun Instagram @patisakpore dan menjadi viral merupakan dirinya.

"Tapi saya tidak tahu siapa yang memviralkan. Teman saya pinjam HP saya untuk merekam video."

"Saya tidak tahu bagaimana tahu-tahu viral," sambungnya.

Satpol PP Beri Sanksi

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Pati, Djuharianto, menegaskan perbuatan Aris Munaji sudah melanggar aturan karena ada larangan untuk meminta-minta di jalanan.

Baca juga: Pengemis Hedon di Pati, Video Karaoke Bareng LC Viral, Akui Sehari Bisa Dapat Rp150 Ribu

"Dalam Perda Tibumtranmas, kegiatan meminta-minta di jalan raya atau lampu merah memang dilarang," tegasnya.

Proses penangkapan terhadap Aris Munaji dilakukan usai videonya viral.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan