Senin, 6 Oktober 2025

Nasib Tukang Becak Pelaku Pembunuhan Istri, Sempat Sekarat Diamuk Massa, Kini Divonis Seumur Hidup

Indra membacok sang istri yang saat itu tengah menggendong anaknya berinisial SS yang masih berusia 1,5 tahun.

Penulis: Dewi Agustina
TRIBUN MEDAN/HO
Indra Saputra (34), terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya, Nurmaya Santi Siregar (28) akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/7/2023). Foto kondisi pelaku pembacokan istri saat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk perawatan medis setelah diamuk massa. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Indra Saputra (34), terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya, Nurmaya Santi Siregar (28) akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/7/2023).

Tukang becak ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membunuh istrinya sendiri.

Mirisnya lagi, Indra membacok sang istri yang saat itu tengah menggendong anaknya berinisial SS yang masih berusia 1,5 tahun.

Akibatnya balita itu menderita luka sayatan pada bagian siku tangan sebelah kiri, dan kepala bagian samping sebelah kiri.

Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Bandung, Korban Sebut Tak Mau Rujuk karena Pelaku Miskin

Kasus pembunuhan itu terjadi di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan pada Oktober 2022 silam.

Saat mendengar putusan majelis hakim, Indra Saputra hanya terdiam.

Menurut hakim Zufida Hanum, pembunuhan yang dilakukan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana.

Terdakwa diketahui sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap istrinya.

Sebab, terdakwa dalam menjalankan aksinya, sudah mempersiapkan parang panjang di becak motornya, sebelum menghabisi nyawa korban.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata hakim Zufida.

Hakim mengatakan, bahwa hal yang memberatkan hukuman terdakwa, karena yang bersangkutan telah menghilangkan nyawa istrinya sendiri.

Terlebih aksi brutal itu dilakukan terdakwa di depan sang anak yang masih kecil.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan merasa menyesal.

Baca juga: Fakta Suami Bunuh Istri yang Lagi Hamil di Pati: Buat Skenario Kecelakaan hingga Pengakuan Pelaku

Usai membacakan amar putusannya, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU Nalim Tatar P Hutajulu disebutkan, pembunuhan sadis yang dilakukan Indra bermula saat dirinya cekcok dengan sang istri Nurmaya Santi Siregar.

Usai cekcok, Nurmata meninggalkan rumah bersama anak-anaknya.

"Kemudian terdakwa mencari keberadaan korban, dan akhirnya terdakwa mengetahui keberadaan korban yang berada di Marelan," kata jaksa.

Lalu, terdakwa mendatangi korban dan membawa anak-anaknya dari kos-kosan di Marelan pada 23 Oktober 2022.

Saat membawa anak-anaknya pulang, terdakwa mengambil parang di Jalan Amaliun dan menyimpannya di becak motor.

"Terdakwa membawa parang itu untuk jaga saat nanti ada keribuatan dengan korban, dan pada saat terdakwa narik becak motor dengan membawa anak-anaknya, korban menghubungi terdakwa mengaku ingin berjumpa dengan anak-anaknya," ucap jaksa.

Lalu, terdakwa dan korban bertemu di Jalan Aksara.

Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri di Brebes, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan dan Motif Masih Diselidiki

Korban kemudian membawa anaknya naik becak motor bersama rekannya, May Sarah.

Saat itu, terdakwa yang emosi mengikuti becak yang ditumpangi korban.

Sampai di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, terdakwa lalu menabrak becak yang ditumpangi korban.

Setelah becak berhenti, terdakwa mendaratkan parangnya ke leher korban hingga bersimbah darah.

Ketika pembacokan terjadi, korban masih memangku anaknya yang masih kecil.

Seorang pria tega mencekik istrinya sendiri hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di tanah garapan, Pasar XII Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Rabu (1/2/2023).
Seorang pria tega mencekik istrinya sendiri hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di tanah garapan, Pasar XII Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Rabu (1/2/2023). (HO/Tribun medan)

"Akibat perbuatan terdakwa, korban Nurmaya Santi Siregar meninggal dunia akibat luka-luka yang dialaminya sesuai dengan visum et repertum nomor 08/X/2023/RS Bhayangkara tertanggal 24 Oktober 2022 yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Medan, dengan kesimpulan penyebab kematian korban adalah pendarahan di rongga kepala disertai putusnya pembuluh darah besar di leher bagian belakang kanan akibat trauma tajam," jelas Jaksa.

Sempat Diamuk Massa

Dikutip dari Tribun Medan, sebelumnya Kapolsek Percut Seituan Kompol Muhammad Agustiawan membeberkan kronologis kejadian tragis yang terjadi di Jalan Mandala By Pass, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (23/10/2022) dini hari itu.

Setelah mendapatkan informasi, pihaknya langsung ke lokasi dan memeriksa sejumlah saksi mata.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan saksi, saat itu korban bersama dengan temannya menggunakan becak bermotor bertemu dengan pelaku di depan Unit Lantas Polsek Percut Sei Tuan.

"Korban mau menjemput dua orang anaknya, yang sebelumnya diambil oleh pelaku dari tempat penitipan anak di kawasan Sampali," kata Agustiawan kepada Tribun Medan, Minggu (23/10/2022).

Ia menuturkan, korban dan pelaku sempat bertengkar saat bertemu dan terlibat cekcok mulut di lokasi tersebut.

"Lalu istri pelaku ini pergi bersama dengan temannya, dan membawa kedua anaknya menaiki becak," ujarnya.

Melihat hal tersebut pelaku pun membuntuti korban yang juga menggunakan becak bermotor.

Kemudian, setibanya di Jalan Mandala By Pass, pelaku langsung menabrakkan becaknya ke arah becak yang ditumpangi oleh korban dan anak-anaknya.

"Di sanalah, pelaku ini mengambil parang dan langsung membacok korban dengan cara membabi-buta," tuturnya.

Warga yang melihat aksi tersebut mencoba mengamankan pelaku.

Namun, saat itu pelaku sempat mengarahkan parangnya ke arah warga yang membuat pelaku akhirnya diamuk massa.

Atas kejadian pembacokan itu korban mengalami luka pada bagian kepala, pipi kiri luka bacok, leher sebelah kanan dan kiri bagian belakang.

"Korban (istri pelaku) meninggal dunia setelah dibacok oleh pelaku," ucapnya.

Kemudian, anak korban yang juga turut dibacok oleh ayahnya mengalami luka sayatan pada bagian siku tangan sebelah kiri, dan kepala bagian samping sebelah kiri.

"Kita langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi, dan juga membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan setelah diamuk massa," pungkasnya.

Sempat Sekarat

Indra Syahputra masih terbaring lemah di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Pelaku juga sempat sekarat dan dilarikan ke rumah sakit setelah diamuk oleh massa di lokasi pembunuhan di Jalan Mandala By Pass, Kecamatan Medan Tembung.

Kondisi pelaku usai kejadian, sempat direkam oleh warga menggunakan kamera handphone.

Dari rekaman yang dilihat oleh tribun-medan, tampak pelaku sudah tergeletak di samping becak motor dengan kondisi bersimbah darah.

Di sekitaran kepala pelaku, terlihat sejumlah batu dan ada juga buah durian yang diduga dilemparkan ke wajah pelaku saat itu.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agustiawan membenarkan bahwa di lokasi sempat ditemukan buah durian.

Namun ia belum mengetahui secara pasti apakah buah durian tersebut sempat dilemparkan ke arah pelaku atau tidak.

"Kalau itu belum tau kita, memang ada barang bukti durian. Tapi belum tentu barang bukti durian itu digunakan untuk lempar kepalanya," kata Agustiawan kepada Tribun-medan, Senin (24/10/2022).

Agustiawan mengungkapkan, pihaknya masih meminta keterangan kepada para saksi dan pelaku, untuk memastikan pelaku dianiaya menggunakan apa saja.

"Nanti kita tanya dulu keterangan saksi-saksi ya, setelah dia sadar dulu baru nanti kita bisa mendapatkan keterangan lengkap apa saja peristiwa yang terjadi," sebutnya.

Dikatakannya, saat ini pelaku masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Bhayangkara Medan.

"Pelaku masih dirawat di ICU, belum bisa dimintai keterangan," ujarnya.

Motif Pelaku Bunuh Istri

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agustiawan, membeberkan motif sementara pelaku tega membacok para korbannya dengan cara sadis.

"Untuk motif sendiri saat ini, kami belum bisa mengambil keterangan pelaku. Tapi berdasarkan keterangan saksi-saksi ada konflik di dalam rumah tangga," kata Agustiawan kepada Tribun-medan, Minggu (23/10/2022).

Ia menjelaskan menurut keterangan saksi yang didapat, antara pelaku dan korban sudah berpisah.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, suami dan istri ini sudah pisah rumah dan anak dibawa oleh si korban," sebutnya.

Agustiawan menuturkan, sebelum kejadian kedua anak mereka yang dibawa oleh ibunya sempat dititip ke pengasuh.

Lalu, pelaku menjemput kedua anaknya dan membawanya pergi.

"Tadi malam pelaku mau mengambil anak tersebut, kemudian ditolak oleh si korban dan akhirnya kabur dan bertemu di Jalan Mandala By Pass," ujarnya.

Sumber: (Tribun-medan.com/cr11)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sadis, Suami Tebas Leher Istri di Depan Anak, Terdakwa Dihukum Seumur Hidup

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved