Sabtu, 4 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Update Polemik Ponpes Al Zaytun: Pemerintah Pusat Ambil Alih Penyelesaiannya, FPI Geruduk Kemenag

Fakta terbaru polemik Ponpes Al Zaytun di Indramayu, pemerintah mengambil alih proses penyelesaian masalah.

Penulis: Nuryanti
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Fakta terbaru polemik Ponpes Al Zaytun di Indramayu, pemerintah mengambil alih proses penyelesaian masalah. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta terbaru terkait polemik Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Ponpes Al Zaytun tengah mendapat sorotan publik seiring pernyataan dari pimpinannya, Panji Gumilang, yang membuat resah dan gaduh masyarakat.

Sejumlah pihak menilai Ponpes Al Zaytun memiliki ajaran yang menyimpang dan sesat.

Sehingga, beberapa pihak meminta pemerintah agar Ponpes Al Zaytun dibubarkan.

Kini, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengambil alih proses penyelesaian masalah Ponpes Al Zaytun.

Keputusan tersebut diambil setelah Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, diundang dalam rapat terbatas oleh Mahfud MD.

Baca juga: Bareskrim Akan Periksa Saksi Ahli dari Kemenag hingga MUI soal Polemik Ponpes Al-Zaytun

Dalam rapat terbatas itu, Ridwan Kamil melaporkan hasil pertemuan Tim Investigasi Provinsi Jabar dengan Panji Gumilang.

"Jadi, kasus Al Zaytun ini sudah ditarik menjadi kewenangan nasional."

"Sesuai kewenangannya, Pemprov Jabar ditugaskan fokus pada yang namanya menjaga stabilitas, kondusifitas sosial," kata Ridwan Kamil, Senin (26/6/2023), dilansir TribunJabar.id.

FPI Geruduk Kantor Kemenag

Front Persaudaraan Islam (FPI) melakukan aksi demonstrasi bertajuk aksi 266 di Kementerian Agama, Senin (26/6/2023).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, massa aksi datang ke depan kantor Kemenag, Jakarta Pusat, sekira pukul 13.00 WIB.

Massa aksi terlihat membentangkan spanduk tuntutan bertuliskan cabut dan tuntut permanen serta bubarkan Ponpes Al Zaytun.

Menurut pengunjuk rasa, Ponpes Al Zaytun mengajarkan ideologi sesat kepada santrinya.

Baca juga: Jokowi Bantah Istana Jadi Beking Ponpes Al Zaytun, Sudah Minta Menkopolhukam dan Menag Dalami kasus

Massa aksi FPI geruduk kantor Kemenag Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).
Massa aksi FPI geruduk kantor Kemenag Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023). (Tribunnews.com/Rahmat)

MUI Diminta Segera Keluarkan Fatwa

Tim Investigasi yang dibentuk oleh Pemprov Jabar meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat segera mengeluarkan fatwa tentang dugaan penyimpangan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Hal itu tertuang dalam salah satu poin rekomendasi setelah tim melakukan investigasi dugaan penyimpangan agama yang dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun.

“Berdasarkan pertemuan tersebut dan melihat responsnya, Tim Investigasi merekomendasikan MUI Pusat mengeluarkan Fatwa tentang Penyimpangan Paham Keagamaan yang dilakukan Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun,” ujar Ketua Tim Investigasi, KH Badruzzaman dalam keterangannya, Senin.

MUI Ingatkan Ponpes Al Zaytun

Sementara itu, MUI menyatakan akan terus mengusut tuntas dugaan penyimpangan keagamaan di Ponpes Al Zaytun meski terjadi penolakan oleh Panji Gumilang.

Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya, pun menyayangkan sikap tidak pro-aktif yang ditunjukkan Panji Gumilang.

“Kalau pro-aktif dan yang disarankan MUI, (maka) akan terselamatkan,” katanya, Senin.

Baca juga: MUI Kirim 3 Tim untuk Selidiki Ponpes Al Zaytun, Ini Tugasnya

Menurutnya, tidak kooperatifnya Panji Gumilang pada tim investigasi, mengingatkan MUI saat melakukan investigasi penyimpangan keagamaan seperti yang dilakukan oleh Gafatar.

Ia mengatakan, Tim Investigasi MUI hanya ingin bertemu dengan Panji Gumilang untuk meminta klarifikasi atas apa yang sudah beredar terkait dengan dugaan penyimpangan keagamaan di Ponpes Al Zaytun.

Meski begitu, saat ini Tim Investigasi MUI telah menemukan sejumlah data, dan akan mengolah data tersebut sedalam mungkin.

Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama akan Diperiksa

Bareskrim Polri akan memeriksa pelapor kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menyampaikan pemeriksaan terhadap pelapor itu juga akan dilengkapi dengan keterangan dari saksi-saksi.

Nantinya, polisi juga akan meminta keterangan ahli di antaranya dari MUI dan Kementerian Agama.

Baca juga: Soal Al-Zaytun, Ketum PBNU Minta Masyarakat Tidak Bertindak Sendiri Harus Berdasar Hukum

Bareskrim juga akan melibatkan sejumlah tokoh agama guna mendalami ajaran agama yang selama ini dilakukan di Ponpes Al Zaytun.

"Barulah nanti kita akan mengarah kepada internal pihak Yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun dan tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan agama tersebut," ujar Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Senin.

Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, saat memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023).
Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, saat memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023). (Kompas.com/Dendi Ramdhani)

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Jumat (23/6/2023).

Dalam laporan itu, Panji Gumilang dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa, media sosial, yang menurut analisa kami itu sudah masuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung, Jumat.

Baca juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil: Nasib Pesantren Al-Zaytun Bakal Diumumkan Segera oleh Pemerintah Pusat

Ada tiga pernyataan Panji Gumilang yang dianggap melakukan penistaan agama.

Pertama, pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.

Kedua, pernyataan Panji Gumilang yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.

Ketiga, terkait persoalan salat Idul Fitri di mana istri Panji Gumilang ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rahmat Fajar Nugraha/Rina Ayu Panca Rini/Fahmi Ramadhan) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Berita lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved