Jumat, 3 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Tim Investigasi Ajukan 5 Poin Pertanyaan Sensitif yang Tak Bisa Dijawab Panji Gumilang, Soal Apa?

Total ada lima poin pertanyaan yang diajukan tim investigasi kepada Panji Gumilang dan tak bisa dijawabnya. Pertanyaan tersebut bersifat sensitif.

Penulis: Dewi Agustina
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang datang ke Gedung Sate untuk memenuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat. Total ada lima poin pertanyaan yang diajukan tim investigasi kepada Panji Gumilang dan tak bisa dijawabnya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Assalamualaikum. Shalom aleichem (salam dalam Bahasa Ibrani)," ujar Panji sambil tersenyum dan melambaikan tangan.

Namun, setelah itu, ia langsung masuk tanpa berkata sedikit pun.

Hal serupa juga dilakukan Panji saat keluar dari ruang rapat Manglayang sekitar pukul 17.20 WIB.

Wartawan sempat mengadangnya saat akan ke luar Gedung Sate.

Tapi, lagi-lagi, ia hanya menebar senyum dan tidak memberikan keterangan apapun terkait hasil pertemuan dengan tim investigasi.

"Bagus ya, bagus," ujar Panji sambil berlalu.

Pembentukan tim investigasi adalah kesepakatan dari hasil pertemuan Pemprov Jabar dengan sejumlah kiai di Gedung Sate.

Seusai mengumumkan pembentukan tim itu, Senin (19/6), Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga menegaskan bahwa tim ini akan bekerja selama tujuh hari.

Jika nanti hasil tim investigasi mendapatkan adanya bukti pelanggaran-pelanggaran secara fiqih, syariat, dan administrasi, maka pemerintah akan melakukan tindakan.

Sosok Panji Gumilang

Panji Gumilang pernah dibui akibat pemalsuan dokumen pada 2011.

Panji tercatat pernah menjadi tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Ia kemudian dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang vonis yang berjalan pada 2012, Panji divonis bersalah dan dihukum 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 2 tahun 6 bulan kurungan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved