Selasa, 7 Oktober 2025

WNA Singapura Miliki KTP dan Mengubah Namanya jadi Yatno, Ini Kata Dispendukcapil Tulungagung

Dosen di Tulungagung akan dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian. Pelaku merupakan warga Singapura dan telah lama bekerja di Tulungagung.

Editor: Abdul Muhaimin
Surya/ nuraini faiq
Ilustrasi WNA. Dosen di Tulungagung ditangkap karena memiliki KTP palsu. Pelaku merupakan warga Singapura dan bekerja di Tulungagung. 

Lalu Dispendukcapil juga menerbitkan KTP atas nama Mohtar pada 12 September 2022, dan juga Kartu Keluarga.

Hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak berubah.

“Sekali lagi, kami menerbitkan dokumen kependudukan baru itu berdasar putusan pengadilan. Karena jika tidak kami laksanakan justru kami yang salah,” tegas Nina.

Lebih jauh Nina mengaku tidak tahu dokumen kependudukan lama yang dipakai Mohtar, hingga bisa mendapatkan KTP.

Baca juga: WNA asal Amerika Serikat Jadi Sopir Angkot, Ditilang dan Mobil Disita Polisi

Dispendukcapil kesulitan melakukan pelacakan dokumen sebelum Yatno mengajukan perubahan nama.

Nina mengaku baru tahu ada kejanggalan setelah diundang oleh pihak Imigrasi.

Dispendukcapil mengajukan penghapusan data kependudukan atas nama Yatno ke Dirjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri pada 7 Juni 2023.

Kini setelah kasus ini mencuat, Dispendukcapil juga menarik KTP, KK dan Akta Kelahiran atas nama Mohtar.

“Dokumen yang baru saat ini sudah kami simpan. Lebih lanjut kami akan koordinasi, bagaimana nanti prosedurnya,” pungkas Nina.

Sebelumnya Mohtar yang masih menggunakan nama Yatno sempat bekerja sebagai dosen Bahasa Inggris di Universitas Bhineka PGRI (UBHI) Tulungagung sekitar 11 tahun.

Yatno ternyata juga pernah menjadi dosen luar biasa di Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah (SATU) Tulungagung.

Namun Yatno mengundurkan diri dari kedua kampus ini pada Maret 2023 lalu.

Terbongkarnya identitas aslinya karena Mohtar mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri.

Mohtar lalu ditangkap Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar dan akan dideportasi ke Singapura.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Dispendukcapil Tulungagung soal WN Singapura Punya KTP: Laksanakan Putusan Pengadilan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved