Minggu, 5 Oktober 2025

Menteri Risma Kunjungi Remaja Korban Rudapaksa 2 Ayah Tiri, Janji Akan Lunasi Utang Ibunda Korban

Risma lantas berpesan kepada Ibu korban tetap tinggal di rumah mengawasi anaknya serta tidak perlu memikirkan utangnya.

Editor: Erik S
WARTA KOTA/YULIANTO
Menteri Sosial Tri Rismaharini menemui korban rudapaksa ayah tiri di Lampung Selatan, Kamis (22/6/2023). 

Hingga terakhir, perbuatan kedua pelaku diketahui saat tante B bertandang ke rumah.

Tante anak korban melihat ponsel B dipenuhi panggilan dan pesan dari pelaku SMN.

"Saat dilihat, isi pesan ayah tiri kepada anaknya adalah perbincangan dewasa," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, setelah kejadian itu laporan, polisi menangkap pelaku biadap itu.

"Pelaku SRM diamankan saat berada di rumahnya, di Kampung Gayau Sakti pada Jumat (16/6/23)," katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Subang, Dua Tersangka Masih di Bawah Umur

"Saat pelaku SRM diamankan, anak korban B memberi pengakuan bahwa ayah tiri FRM sudah lebih dulu merudapaksa dirinya, bahkan lebih lama," tambah Kasat.

Pelaku FRM kemudian dilaporkan atas tuduhan pencabulan anak dibawah umur.

Kini, kedua ayah bejat itu diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak," tandasnya.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Mensos Tri Rismaharini Janji Lunasi Utang Keluarga Korban Rudapaksa Rp 100 Juta

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved