Sindikat Perdagangan Orang Berhasil Diungkap Polda Banten, Jual Korban ke Arab dan Qatar
Jajaran Polda Banten berhasil membongkar dua sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dari hasil perekrutan ART yang dikirimkan ke Arab Saudi dan Qatar para tersangka mendapat keuntungan puluhan juta rupiah.
"Yang Cilegon mendapat keuntungan dari pengiriman satu orang ART mencapai Rp 22 juta, sementara yang Tangerang mencapai Rp 5 sampai 7 juta," ungkapnya.
Atas perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polda Banten Ungkap Sindikat Perdagangan Orang ke Arab dan Qatar, Empat Pelaku Ditangkap
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.