Kantor Mamberamo Tengah Dirusak Massa
Kondisi Kantor DPMK, Inspektorat dan Kominfo Pemkab Mamberamo Tengah Pasca Dirusak Massa
Sejumlah fasilitas publik milik Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan mengalami kerusakan pasca dirusak massa.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KOBAKMA - Sejumlah fasilitas publik milik Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan mengalami kerusakan pasca dirusak massa, Jumat (9/6/2023).
Aksi perusakan terjadi akibat kemarahan warga terkait penyaluran dana desa.
Baca juga: Protes Penyaluran Dana Desa, Kantor Pemerintahan di Mamberamo Tengah Dirusak Massa
Berikut tiga fasilitas milik Pemkab Mamberamo Tengah yang dirusak warga:
1. Kantor DPMK, semua kaca pada bagian depan dipecahkan.
2. Kantor Inspektorat yang berdampingan pecah kaca jendela 1 lembar.
3. Kantor Dinas Kominfo yang berdampingan juga pecah 2 kaca jendela.
Diketahui sekelompok massa merusak Kantor pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, Jumat (9/6/2023).
Mereka merusak seluruh kaca pada deretan perkantoran.
Pejabat Sementara Kapolres Mamberamo Tengah, Kompol Sudirman menyebut, kericuhan warga merupakan bentuk protes atas sistem penyaluran dana desa yang telah diubah.
Baca juga: Polisi Sebut Pembakaran Rumah di Nabire Papua Buntut Konflik 2 Kelompok Warga di Distrik Uwapa
"Kejadian tentang aksi massa yang datang ke Kota Kobagma dalam rangka pencairan dana desa," ujar Sudirman melalui pesan singkat, diterima Tribun-Papua.com.
Menurut Sudriman, biasanya dana desa disalurkan kepada kepala desa, dan oleh desa nantinya akan dibagikan dan dimanfaatkan.
Namun kini telah terjadi perubahan.

Dana desa yang disalurkan telah dialokasikan pada pos-pos tertentu, agar lebih mudah dikontrol para pendamping.
Perubahan dilakukan lantaran selama ini penyerapan dana desa dinilai tidak tepat sasaran, cenderung hanya dibagi-bagi.
Sehingga para pendamping kesulitan membuat perwabku (pertanggungjawaban keuangan; dokumen laporan keuangan yang dilengkapi dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran uang yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan).
Baca juga: Kemendagri Percepat Pembentukan Rancangan Pergub Pajak dan Retribusi Daerah di DOB Papua
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.