Selasa, 30 September 2025

OTT KPK di Universitas Lampung

Jaksa KPK Putuskan Cabut Banding Vonis 10 Tahun Penjara Mantan Rektor Unila Karomani

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Karomani sama-sama mencabut banding.

Editor: Erik S
Tribun Lampung/Deni Saputra
Putusan pengadilan terhadap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani kini berkekuatan hukun tetap (inkraht). 

Sementara dua terdakwa lain, Heryandi dan M Basri masing-masing divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca juga: Mantan Wakil Rektor I dan Ketua Senat Unila Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap PMB

Keduanha juga diwajibkan pidana tambahan berupa uang pengganti yakni Rp300 juta terhadap Heryandi subsider 3 tahun penjara

Sementara Muhammad Basri, diwajibkan membayar uang pengganti sebilai Rp 150 juta subsider tiga tahun penjara.

Penulis: Hurri Agusto

 
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Begini Alasan Jaksa KPK Cabut Banding Vonis 10 Tahun Mantan Rektor Unila Karomani

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan