OTT KPK di Universitas Lampung
Jaksa KPK Putuskan Cabut Banding Vonis 10 Tahun Penjara Mantan Rektor Unila Karomani
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Karomani sama-sama mencabut banding.
Editor:
Erik S
Sementara dua terdakwa lain, Heryandi dan M Basri masing-masing divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Baca juga: Mantan Wakil Rektor I dan Ketua Senat Unila Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap PMB
Keduanha juga diwajibkan pidana tambahan berupa uang pengganti yakni Rp300 juta terhadap Heryandi subsider 3 tahun penjara
Sementara Muhammad Basri, diwajibkan membayar uang pengganti sebilai Rp 150 juta subsider tiga tahun penjara.
Penulis: Hurri Agusto
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Begini Alasan Jaksa KPK Cabut Banding Vonis 10 Tahun Mantan Rektor Unila Karomani
Sumber: Tribun Lampung
OTT KPK di Universitas Lampung
Mantan Rektor Unila Karomani akan Tulis Buku Memoar dari Penjara Selama Jalani Hukuman |
---|
Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru |
---|
VIDEO Dituntut 12 Tahun Penjara, Mantan Rektor Unila Hadapi Sidang Vonis: Saya Harap yang Terbaik |
---|
Mantan Wakil Rektor I dan Ketua Senat Unila Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap PMB |
---|
Dituntut 12 Tahun Penjara, Mantan Rektor Unila Hadapi Sidang Vonis Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.