Selasa, 7 Oktober 2025

Fakta 18 Aktivis KNPB Ditangkap Tim TNI/Polri di Papua, hingga Klaim Bukan Organisasi Kriminal

Jajaran Polres Tambrauw, Polda Papua Barat, berhasil mengamankan 18 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

(TribunSorong)
Sebanyak 18 aktivis KNPB ditangkap oleh Tim Gabungan TNI/Polri di wilayah Maybrat, Papua Barat Daya (TribunSorong) 

"Memang kami mengamankan mereka beserta barang bukti berupa baju, sangkur, dan lainnya di lokasi," ucapnya.

Kini, para aktivis KNPB diamankan ke Polsek Moraid agar dimintai keterangan serta dilakukan pengembangan.

"Kami sudah lakukan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada ke 18 orang tersebut agar mengetahui peran masing-masing," jelasnya.

3. Sekjen KNPB Turut Serta Ditangkap

18 aktivis KNPB ditangkap oleh Tim Gabungan TNI/Polri di wilayah Maybrat
18 aktivis KNPB ditangkap oleh Tim Gabungan TNI/Polri di wilayah Maybrat, Papua Barat Daya (TribunSorong)

Baca juga: Mantan Sekretaris KNPB Kembali ke NKRI, Ini Alasannya

Mengutip TribunSorong.com, UK selaku Sekjen KNPB wilayah Maybrat turut serta diamankan oleh Tim Gabungan TNI/Polri.

Urbanus Kamat ditangkap saat menghadiri pelantikan pengurus KNPB wilayah Tambrauw di Distrik Bamusbama.

Penangkapan tersebut dilaksanakan bersama dengan tim gabungan TNI-Polri, yang mana ikut menjaring para pengurus KNPB wilayah Tambrauw.

4. KNPB Buka Suara, Klaim Bukan Organisasi Kriminal

Menanggapi adanya penangkapan 18 aktivis KNPB, Wakil Ketua I KNPB Wilayah Maybrat, Yohanes Assem, buka suara.

Ia membenarkan, penangkapan itu dilakukan saat upacara pelantikan badan pengurus sektor KNPB Tambrauw pada (9/6/2023) sekira pukul 16.00 WIT.

Yohanes Assem menegaskan KNPB bukan merupakan organisasi kriminal atau ilegal.

"Kami tegaskan bahwa KNPB merupakan media rakyat, agar ikut menyuarakan hak penentuan nasib sendiri bukan kelompok kriminal," tegas Yohanes.

Dirinya juga menegaskan hak berkumpul dan berserikat juga dilindungi oleh Undang-undang (UU) Negara Kesatuan Republik Indonesia (RI).

"Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-undang pasal 28 dan pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkap Yohanes Assem.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribunsorong.com/Safwan Ashari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved