Selasa, 30 September 2025

Fakta Siswi SMP Dipolisikan Pemkot Jambi karena Tuntut Keadilan untuk Nenek, Kini Dibela Mahfud MD

Fakta-fakta kasus siswi SMP, Syarifah Fadiyah Alkaff yang dipolisikan Pemkot Jambi dengan laporan UU ITE karena memperjuangkan keadilan untuk neneknya

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Tiara Shelavie
Tangkapan Layar @PartaiSocmed
Fakta-fakta kasus siswi SMP, Syarifah Fadiyah Alkaff yang dipolisikan Pemkot Jambi dengan laporan UU ITE karena memperjuangkan keadilan untuk neneknya 

Hal itu dijelaskan dalam konferensi pers yang digelar Pemkot Jambi pada Senin (5/6/2023).

"Kami tidak melaporkan anak tersebut, tapi melaporkan akun TikTok @fadiyahalkaff," kata dia.

Konfrensi Pers Pemkot Jambi terkait aksi melaporkan siswi SMP yang menghadirkan konten kritikan di platform TikTok, Senin (5/6/2023). Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Awaljon Putra, duduk di ujung kanan.
Konfrensi Pers Pemkot Jambi terkait aksi melaporkan siswi SMP yang menghadirkan konten kritikan di platform TikTok, Senin (5/6/2023). Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Awaljon Putra, duduk di ujung kanan. (TRIBUNJAMBI.COM/DANANG)

Terkait upaya melaporkan anak di bawah umur atas konten di TikTok itu, Gempa Awaljon beralasan sekali tidak mengira bahwa pemilik akun itu masih duduk di bangku SMP.

"Kami tidak mengira bahwa dia masih berumur SMP. Dia bilang lewat konten tiktok bahwa dia masih SMP, itu setelah dilakukan pelaporan," ucapnya.

Lebih lanjut, Pemkot Jambi mengaku telah menerima permohonan maaf dari Syarifah.

Pada Minggu (4/6/2023), Syarifah membuat video permintaan maaf atas ucapannya yang menyinggung pemerintah.

"Pada hari Minggu (4/6/2023) dia (Syarifah) minta maaf. Inilah yang kami inginkan. Bagi kami, cukup minta maaf ke Pemkot jambi. Itu sudah dilakukan hari minggu," ucapnya.

Baca juga: Ini Kata Gubernur Lemhanas hingga Eks Wamenlu Soal Proposal Prabowo Terkait Konflik Ukraina-Rusia

Dilindungi Mahfud MD

Menyadari kasus Syarifah yang viral, Menkopolhukam Mahfud MD mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas dan Komisi Perlindungan Anak untuk ke Jambi.

Tim tersebut nantinya akan mendampingi Syarifah.

Mahfud MD juga meminta Syarifah diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD melalui cuitan akun Twitter resminya, @mohmahfudmd.

"Terimakasih atas infonya. Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak utk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini. Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dgn hukum yang berlaku bagi anak-anak," tulis Mahfud MD, Senin (5/6/2023).

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, Kompas.com/Suwandi, TribunJambi.com/Suang Sitanggang)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan