pencabu
Akui Cabuli 12 Siswa, Oknum Kepala Sekolah serta Guru di Wonogiri Dijebloskan ke Tahanan
Polisi menahan kepala sekolah dan guru madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri karena terbukti mencabuli 12 siswinya.
Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.
"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," paparnya.
Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini terkait Motif, modus serta kejiwaan kedua pelaku tersebut.
Selain itu dilakukan pula koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku.
Sebab, keduanya bekerja sebagai guru.
"Keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya," ungkapnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 3 Tahun Cabuli Belasan Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepala Sekolah dan Guru Ditangkap,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.