Sabtu, 4 Oktober 2025

Suami di Lampung Bunuh Istrinya Karena Telah Menikah Siri

Pelaku diamankan polisi kebun kopi yang berada di wilayah di OKU Selatan.

Editor: Erik S
NST
ilustrasi jenazah - Tidak terima diduakan, N (62) seorang suami di Tulangbawang, Lampung tega membunuh istrinya, Yuminatun (48). 

"Semua itu merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku dan korban terkait kejadian pembunuhan tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 sub 351 ayat (5) kuhp dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

(Penulis: Candra Wijaya)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Pembunuhan Istri di Tulangbawang Diringkus Polisi, Pelaku Sakit Hati Diduakan

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved