Sabtu, 4 Oktober 2025

Putri PJ Gubernur Meninggal Dunia

Terungkap Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Baru Kenal Ahmad Nashir Selama 2 Minggu

ABK tewas di rumah sakit Elizabeth Semarang sesudah alami kejang-kejang di kos milik tersangka 

Editor: Eko Sutriyanto
TribunJateng.com Irwan Arifianto/Kompas.com Puthut Dwi
Tersangka AN (22), pelaku pembunuhan ABK (16), putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo dihadirkan di jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023) (kiri). Proses pemakaman ABK di Grobogan, Sabtu (20/5/2023) (kanan). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Iwan Arifianto

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polisi mengamankan Ahmad Nashir (22), pelaku pembunuhan putri Pj Gubernur Pegunungan Papua Nikolaus Kondomo berinisial ABK (16). 

ABk tewas di rumah sakit Elizabeth Semarang sesudah alami kejang-kejang di kos milik tersangka. 

Tragisnya, sebelum tewas korban sempat diajak menenggak minuman keras lalu disetubuhi tersangka.

"Tersangka mengakui menyetubuhi korban. Namun,  keterangan tersangka tidak memaksa tapi fakta ada luka di kemaluan korban," ucap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Senin  (22/5/2023). 

Berikut ini deretan fakta-faktanya :

1. Berkenalan melalui Instagram 

Ahmad Nashir dan ABK berkenalan melalui media sosial Instagram.

Saat peristiwa terjadi, itu adalah perjumpaan pertama mereka meski sebelumnya sudah berkomunikasi selama 15 hari.

Tersangka Nashir merupakan mahasiswa semester empat di sebuah kampus swasta di kota Semarang. 

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Hapus History Chat, Polisi Lakukan Ini

Ia warga Kyai Morang Raya, Penggaron Kidul, Pedurungan Kota Semarang sedangkan korban adalah pelajar kelas 2 SMA negeri di kota yang sama.

Selepas kenalan pada 3 Mei 2023, mereka saling tukar nomor telegram dan WhatsApp. 

Mereka terus menjalin komunikasi hingga akhirnya mereka janji bertemu pada Kamis, 18 Mei 2023 pukul 10.00 WIB.

2. Korban Dijemput lalu dibawa ke kamar kos 

Korban dijemput tersangka menggunakan motor lalu dibawa ke kos Venus jalan pawiyatan luhur, Tinjomoyo, Banyumanik.

Kendati warga kota Semarang, tersangka memiliki kamar kos di Banyumanik.

Tersangka baru menyewa kamar kos tersebut dua minggu sebelum kejadian.

Korban dibawa masuk ke kamar nomor 40.

3. Pelaku Siapkan Miras jenis kawa-kawa dan anggur merah

Di dalam kamar sudah ada jenis miras Kawa-kawa dan Anggur Merah yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh tersangka.

"Mereka ngobrol lalu minum. Keterangan tersangka korban minum inisiatif sendiri dan erjadi hubungan seksual. Habis itu korban mual," kata Irwan.

Korban alami mual yang cukup luar biasa hingga tersangka panik.

Tersangka lantas keluar kamar kos untuk membelikan air kelapa dan bear brand.

Baca juga: Terungkap Dugaan Penyebab Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Ternyata, dua minuman tersebut tak mengurangi rasa mual di perut korban hingga akhirnya korban kejang-kejang. 

Tersangka lalu memesan taksi online untuk membawa korban ke rumah sakit Elizabeth.

Ia dibantu beberapa penghuni kos saat membawa korban ke rumah sakit. 

"Tersangka melakukan pelecehan seksual ke korban sekira pukul 15.00, kemudian korban kejang-kejang dibawa ke rumah sakit pukul 16.00, tak lama setelah diperiksa dokter korban sudah meninggal dunia," papar Kapolrestabes.

Pihaknya dalam kasus ini telah menemukan beberapa bukti di antaranya tiga titik luka di kemaluan korban.

4. Penyebab Kematian karena keracunan 

Terkait soal penyebab kematian, ia menyebut, korban alami gagal nafas, mati lemas akibat diduga keracunan.

Dugaan keracunan tersebut masih dilakukan pemeriksaan lanjutan. 

Setidaknya ada tiga item  pendalaman yang sedang diteliti yakni mikrobiologi, patologi, dan toksiologi.

"Oleh karena itu masih sedang dalam pemeriksaan meliputi tiga item tersebut," katanya.

Lepas dari hal itu, tersangka telah terbukti melakukan pelecehan seksual yang menyebabkan korban tewas.

5. Pelaku Dikenakan pasal Pembunuhan 

Ia dijerat UU Perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara ," tandasnya. (Iwn) 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Wajah Ahmad Nashir Mahasiswa Kota Semarang Bunuh Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved