Putri PJ Gubernur Meninggal Dunia
Kronologi Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Tewas, Diduga Dirudapaksa dan Diberi Miras hingga Mual
Terungkap detik-detik anak Pj Gubernur Papua Pegunungan meninggal. Korban diduga dirudapaksa dan diberi miras oleh tersangka.
Korban kemudian kejang-kejang di dalam kos dan dibawa ke Rumah Sakit Elizabeth, Semarang menggunakan taksi online.
Para tetangga kos ikut membantu membawa korban naik ke taksi online.
"Tersangka melakukan pelecahan seksual ke korban sekitar pukul 15.00, kemudian korban kejang-kejang dibawa ke rumah sakit pukul 16.00."
"Tak lama setelah diperiksa dokter korban sudah meninggal dunia," terang Irwan.

Diketahui, tersangka merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi sebuah perguruan tinggi swasta yang ada di Semarang.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat UU Perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara," pungkas Irwan.
Baca juga: Pj Gubernur Nikolaus Kondomo Syok Putrinya Meninggal Tak Wajar, Sekda: Warga Papua Pegunungan Kaget
Korban Sempat Kejang-kejang
Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, tengah berduka lantaran putrinya yang berinisial ABK (16) meninggal di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/5/2023) malam.
Korban sempat mengalami kejang-kejang di dalam kos yang terletak di Jalan Pawiyatan Luhur Bendan Ngisor, Kota Semarang.
Kemudian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Elizabeth Semarang, tapi nyawanya tak tertolong.
Sejumlah proses pemeriksaan telah dilakukan kepolisian setelah mendapat laporan tersebut.
Dilansir dari TribunJateng.com, polisi menemukan luka lecet di jasad korban saat melakukan proses pemeriksaan fisik.
Jasadnya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Dokter Kariadi Semarang untuk diautopsi.
Kombes Irwan Anwar menjelaskan kasus ini masih dalam proses penyelidikan setelah dokter yang menangani korban menemukan sejumlah kejanggalan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.