Rabu, 1 Oktober 2025

Akhir Kisah Pasutri Pembuang Bayi ke Sumur, Kini Jadi Tersangka Setelah Ungkap Peran Masing-masing

S mengakui telah menceburkan bayi tersebut ke dalam sumur. Sementara MR yang membuka tutup sumur.

Editor: Dewi Agustina
Dok. Relawan Jepara
Tim relawan membawa jasad bayi dari sumur menuju ambulans. Jasad bayi ini kemudian dibawa ke RSUD RA Kartini, Jumat (19/5/2023). Pasangan suami istri berinisial MR (44) dan S (31) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan bayi. 

Bangunan sumur itu tingginya sekira setengah badan orang dewasa.

Sehari-hari sumur itu dalam kondisi tertutup papan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jepara, sumur tersebut sangat dekat dari rumah tersangka.

Jaraknya kurang lebih sekira 10 meter.

S mengaku tega membuang bayinya ke sumur karena kesal anak keduanya sering nangis atau rewel.

Sejak Rabu (17/5/2023) anaknya mengalami panas.

Di samping itu juga pasutri tersebut mengalami tekanan ekonomi.

Diduga mereka putus asa dan mengambil jalan pintas tersebut.

Baca juga: Nasib Suami Kades di Tulungagung yang Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap: Jadi Tersangka dan Ditahan

Tohari merencanakan pemeriksaan kejiwaan S.

Pihaknya akan melibatkan psikiater dari kepolisian.

Buang Bayi ke Sumur

Sebelumnya diberitakan, MR dan S terlibat dalam pembuangan bayi ke dalam sumur dengan kedalaman sekira 20 meter di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jumat (19/5/2023).

Bayi berinisial MHRS berusia 3 bulan itu kini dalam proses autopsi oleh tim forensik Polda Jateng di RSUD RA Kartini.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan hasil pemeriksaan ayah korban mengakui bahwa ia ikut membuang bayi.

Ayah korban membukakan tutup sumur, sedangkan ibu korban yang menceburkan bayi tersebut ke dalam sumur.

Jarak sumur dan rumah kedua pelaku sekira 10 meter. Sumur itu terletak di belakang rumah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved