Sabtu, 4 Oktober 2025

Alasan Dua Pelaku Pembunuhan di Gunungkidul Divonis Hukuman Mati, Korban Wanita Hamil 7 Bulan

Terungkap alasan kedua pelaku pembunuhan wanita hamil di Gunungkidul divonis hukuman mati. Keduanya telah merencanakan pembunuhan di tebing pantai.

Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
ERW (kiri) dan AA (kanan), tersangka pembunuhan terhadap RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Selasa (15/11/2022) lalu. 

Kandungan RN diketahui berumur 7 bulan.

"RN menolak menggugurkan kandungan, sehingga EW merencanakan pembunuhan terhadap korban," jelas Edy beberapa waktu lalu.

RN dibunuh dengan cara dibuang dari atas tebing Pantai Kukup, Tanjungsari, Gunungkidul, pada 15 November 2022 malam.

Jasadnya ditemukan pagi harinya di sekitar Pantai Ngrawe , sebelah barat Kukup.

EW dan AA dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya juga dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI 17/2016 tentang Perppu RI 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI 23/2004 tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini dikenakan karena EW dan AA dinilai membunuh 2 orang sekaligus, yaitu RN dan bayi dalam kandungannya.

(TribunJogja.com/Alexander Aprita)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved