Jumat, 3 Oktober 2025

Remaja di Indramayu Diamankan karena Bacok Anggota Polisi, 3 Orang Ditetapkan jadi Tersangka

Tiga remaja jadi tersangka kasus pembacokan anggota polisi yang sedang bertugas di Indramayu, Jawa Barat. Terancam 10 Tahun penjara

Kolase Tribunnews/Dok. Polsek Sukra/TribunJabar.id
Tiga remaja di Indramayu, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembacokan kepada anggota Kepolisian yang sedang bertugas - Tiga remaja jadi tersangka kasus pembacokan anggota polisi yang sedang bertugas di Indramayu, Jawa Barat. Terancam 10 Tahun penjara 

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, tersangka beserta barang bukti kini sudah diamankan polisi di Mapolres Indramayu.

Anggota geng motor di indramayu bacok polisi q23r wsrfg ertg
Sejumlah remaja anggota geng motor yang melakukan aksi brutal yang membacok polisi diamankan di Polsek Sukra Polres Indramayu, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Aksinya Meresahkan, Anggota Geng Motor Jadi Bulan-bulanan Warga Medan, Motor Dibuang ke Sungai

"Yang diamankan awalnya ada lima, namun dari hasil pemeriksaan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah.

Para tersangka itu kini sudah mengenakan baju tahanan oranye.

Mereka juga menunduk saat digiring polisi saat konferensi pers.

Kapolres Indramayu menyampaikan, para pelaku yang diduga komplotan geng motor itu sebagian besar adalah pelajar tingkat SMP dan SMA.

Mereka berasal dari Kabupaten Subang dan melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Indramayu.

Aksi kawanan motor tersebut karena mereka hendak melakukan tawuran.

Mengetahui akan terjadinya tawuran, polisi pada saat itu langsung datang ke lokasi kejadian.

Baca juga: Pulang dari Tamansari, Dua Pemuda Tewas Usai Dibacok Kawanan Geng Motor di Kawasan Palmerah

Hanya saja, ketika dibubarkan dan mengamankan beberapa pelaku, polisi justru mendapat perlawanan.

Salah satu anggota bahkan dibacok pada bagian kepala hingga mengalami 12 luka jahitan.

"Para pelaku ini membawa berbagai jenis senjata tajam yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tawuran," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka diancam Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 356 Ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Yakni dengan ancaman 6-10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 3 Pelajar SMP dan SMA di Subang yang Bacok Polisi Indramayu Terancam 10 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved