Penyebar Video Syur Karyawati Minimarket di Kendari Diancam 6 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar
Sebelum menyebar video tersebut, diketahui RH sendiri diduga melakukan pemerasan kepada pemeran video tersebut
"Saya tanya pasanganku soal itu, katanya tidak akan disebar," ujarnya
Hanya saja berselang bulan tiba tiba ia melihat kalau video tak senonohnya tersebut tersebar dan viral di media sosial.
Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kota Kendari karena merasa telah dirugikan.
Fitrayadi menambahkan akibat perbuatannya sendiri, RH diancam dengan Pasal 45 Ayat (1 ) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Iya, ancaman kurungan 6 tahun atau denda Rp1 miliar," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Penyebar Video Viral 2 Menit 27 Detik di Kendari Ditetapkan Tersangka, Diancam 6 Tahun Penjara
Sumber: Tribun Sultra
Prakiraan Cuaca Kota Kendari Kamis, 11 September 2025: Awas, Malam Hari Diguyur Hujan Ringan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Kendari Senin, 1 September 2025: Hujan Petir Guyur Semua Wilayah |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Kendari Sabtu, 30 Agustus 2025: Hujan Ringan Guyur Semua Wilayah |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Kendari Besok Jumat, 29 Agustus 2025: Waspada Potensi Hujan Ringan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Kendari Rabu, 27 Agustus 2025: Cerah Berawan, Cocok untuk Aktivitas Outdoor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.