Selasa, 7 Oktober 2025

Penganiayaan Santri di Sragen

Respons Polda Jateng Tanggapi Aduan Ibu Santri Korban Penganiayaan di Sragen ke Hotman Paris

Polda Jawa Tengah memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait video viral dari Hotman Paris Hutapea mengenai laporan dugaan penganiayaan santri

Penulis: Wahyu Aji
ist
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. 

Orangtua korban mengadu ke Hotman Paris

orang tua DWW kini terus mencari keadilan untuk putra semata wayangnya itu.

Bahkan, keduanya rela jauh-jauh ke Jakarta untuk menemui pengacara kondang, Hotman Paris.

Kepada Hotman Paris, sang ibu, Jumasri menceritakan kronologi sang putra meninggal dunia.

Menurut Jumasri, pelaku penganiayaan, yakni MH sudah menjalani sidang pertama, namun tidak pernah ditahan.

Tersangka MH hanya menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

"Bapak majelis hakim, tolong keadilan untuk anak saya, putra semata wayang saya, Dafa meninggal dianiaya, pelakunya adalah MH, sampai sekarang tidak ditahan," ujar Jumasri dalam video yang diunggah di akun instagram hotmanparisofficial.

Selain MH, menurut Jumasri ada dua orang lainnya yang menjadi provokator.

Jumasri mempertanyakan kenapa dua provokator tersebut tidak ditahan, padahal jika melihat kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandi, ada AGH yang masih berusia 15 tahun ditahan.

"Provokatornya dua orang juga belum diadili, belum ditahan, sampai sekarang belum ditetapkan jadi tersangka, mohon Pak Majelis Hakim keadilan untuk putra semata wayang saya," kata Jumasri sembari menitihkan air mata.

Baca juga: Santri di Sragen Tewas Dianiaya Senior, Polisi Tetapkan 1 Tersangka yang Masih di Bawah Umur

Sedangkan dalam video di akun hotmanparisofficial lainnya, Hotman Paris turut memberikan komentar.

Ia meminta kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sragen untuk memberi atensi khusus terhadap kasus yang dialami DWW.

Hotman Paris menyebut jika pelaku pidana yang sudah berusia diatas 14 tahun boleh ditahan.

"Salah satu pelakunya berumur 17 tahun, sudah mulai diadili tapi sampai hari ini belum ditahan, padahal menurut UU Sistem Peradilan abak, anak umur 14 tahun ke atas tahun boleh ditahan," kata Hotman Paris.

"Dia adalah orang biasa, Bapak Kapolda Jawa Tengah dan Pak Kapolres saya yakin anda berkenan memberikan atensi khususnya kepada dua provokator untuk ditahan," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved