Turis Asing Melanggar Aturan
WNA Asal Slovakia Ketahuan Jadi Agen Properti di Bali, Langsung Dideportasi Imigrasi
PT terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan yaitu menjadi agen properti di Bali.
Editor:
Muhammad Zulfikar
ist
Warga Negara Asing (WNA) asal Slovakia berinisial PT (34) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Minggu 16 April 2023.
Sugito juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Bule asal Slovakia yang Kedapatan Jadi Agen Properti
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Turis Asing Melanggar Aturan
Viral Bule Wanita Asal Jerman Tak Mengenakan Pakaian saat Pementasan Tari di Bali |
---|
Usulan Pencabutan Visa On Arrival Turis Rusia dan Ukraina Masih Dikaji, Sandiaga Uno: Belum Urgensi |
---|
Megawati Geram Lihat Aksi Turis Nakal di Bali: Kalau Saya Depan Dia, Saya Tabok |
---|
Tiba di Bandara Ngurah Rai Bali Dalam Keadaan Mabuk, Turis Asal Amerika Diamankan Petugas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.