Jumat, 3 Oktober 2025

Berita Viral

Viral Video Pemuda Lecehkan Anak-anak Sekolah di Purworejo, Motif Gara-gara Jomblo dan Ingin Nikah

Berikut informasi soal viral video seorang pemuda lecehkan anak sekolah di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Motif gara-gara jomblo dan ingin nikah.

Instagram.com/satreskrimpurworejo
(Kiri) Pelaku pelecehan anak-anak sekolah di Purworejo saat ditangkap dan (Kiri) Tangkap layar video aksi begal payudara yang viral di media sosial. 

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan motor dan pakaian MI yang digunakan saat beraksi.

Sedangkan berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui aksi pelecehannya.

Sudah ada 5 orang korban yang mayoritas anak-anak sekolah jadi 'mangsa' MI.

"Menurut pengakuan pelaku, sudah melakukan aksi sebanyak 5 kali (5 orang korban). Tetapi yang melapor baru 3 orang," kata AKP Yuli, dikutip dari TribunJogja.com, Sabtu.

Baca juga: Viral Video Imam Salat Tarawih Dilompati Kucing, Reaksinya Tak Terduga

Motif pelaku

Motif MI melakukan aksinya karena tak kuat menahan hasrat biologisnya.

Mengingat MI sendiri tidak memiliki pacar alias jomblo.

Ia juga mengaku kepada polisi sudah ingin menikah.

"Motif pelaku karena tidak punya pacar dan sudah lama ingin menikah, lalu menyalurkan hasrat dengan cara itu," ujar AKP Yuli.

Sementara modus pelaku untuk melecehkan para korbannya dengan cara membuntuti korban dari arah belakang.

MI lalu memepet korban dengan sepeda motornya.

Kemudian secara tiba-tiba, MI memegang dan meremas anggota tubuh privasi korban, semisal pantat, paha, alat kemaluan, dan payudara.

Setelah berhasil melakukan hal tak senonoh itu, MI bergegas kabur dari lokasi kejadian.

Baca juga: Viral Pelajar Solo Diterima 10 Universitas Luar Negeri, Sempat Ikut Ajang The Voice Kids Indonesia

Ancaman hukuman

MI (28), pelaku begal payudara yang beraksi di sekitar Alun-alun Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berhasil diringkus polisi, Rabu (5/4/2023).
MI (28), pelaku begal payudara yang beraksi di sekitar Alun-alun Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berhasil diringkus polisi, Rabu (5/4/2023). (Dok. Humas Polres Purworejo)

MI kini telah ditahan pihak kepolisian.

Ia juga dijerat dengan pasal Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman miniman 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara

AKP Yuli menambahkan, pihaknya juga akan mengecek kondisi kejiwaan MI.

"Nanti, kami akan lakukan pemeriksaan psikologi pelaku ke psikiater. Tetapi kami masih nunggu proses penyelidikan," tegasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Dewi Rukmini)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved