Bupati Meranti Ditangkap KPK
Bupati Meranti yang Terkena OTT KPK Pernah Mengeluh Daerahnya Miskin, Sebut Kemenkeu Berisi Setan
Bupati Meranti, Muhammad Adil terjaring OTT KPK, Kamis (6/4/2024). Ia pernah mengeluh daerahnya miskin dan menyebut Kemenkeu berisi iblis saat rapat.
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Meranti, Muhammad Adil ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2024).
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengonfirmasi hal tersebut.
"Benar, tadi malam (6/4/2023) tim KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau," ujar Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (7/4/2023).
Sosok Muhammad Adil sempat menjadi sorotan dan viral karena pernah memaki pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Desember 2022 lalu.
Mengutip TribunPekanbaru.com, kala itu, Adil menyampaikan kekesalannya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman.
Ia menyampaikan kekesalannya dalam rapat koordinasi yang juga dihadiri Gubernur Riau Syamsuar dan kepala daerah penghasil migas dari seluruh Indonesia.
Baca juga: KPK Ungkap Bupati Meranti Muhammad Adil Diduga Terima Suap Pengadaan Jasa Umrah
Adil saat itu mengatakan, Kemenkeu berisikan iblis dan setan.
Hal tersebut disampaikan langsung kepada Lucky Alfirman.
Kekesalan tersebut dilontarkan Adil karena merasa tidak mendapatkan kejelasan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang mestinya diterima.
Ia menilai Kepulauan Meranti layak mendapat DBH dengan hitungan 100 dolar AS per barel.
Namun dikatakannya, pada 2022, DBH yang diterima hanya Rp 114 miliar dengan hitungan 60 dolar AS per barel.
Muhammad Adil mendesak Kemenkeu agar DBH yang diterima menggunakan hitungan 100 dolar AS per barel pada 2023.
"Kemarin waktu Zoom dengan Kemenkeu tidak bisa menyampaikan dengan terang. Didesak, desak, desak barulah menyampaikan dengan terang bahwa 100 dollar per barel," ungkapnya.
Tidak sampai di situ, Muhammad Adil juga merapat sampai ke Bandung untuk mengejar pihak Kemenkeu, tapi tidak juga bertemu pihak yang kompeten.

Baca juga: KPK Ungkap Bupati Meranti Muhammad Adil Diduga Terima Suap Pengadaan Jasa Umrah
"Itu yang hadiri waktu itu entah staf atau apalah. Sampai pada waktu itu saya ngomong 'Ini orang keuangan isinya ini iblis atau setan'," ungkap Adil.
Sebut Daerah Termiskin
Mengutip TribunGorontalo.com, saat itu Adil juga menyebut Kepulauan Meranti berstatus sebagai salah satu daerah termiskin di Indonesia dengan jumlah penduduk miskin mencapai 25,68 persen.
"Meranti itu daerah termiskin se-Indonesia, penghasil minyak, termiskin, ekstrem lagi. Pertanyaan saya, bagaimana kami tidak miskin, uang kami tidak dikasihkan," tegas Adil.
Ingin Pindah Negara
Dalam rapat koordinasi tersebut, Adil juga menyampaikan ingin pindah kewarganegaraan.
Menurutnya, jumlah penerimaan DBH yang diterima pihaknya tidak sesuai.
“Pertanyaannya, minyaknya banyak, dapat besar, kok malah duitnya berkurang. Ini kenapa? Apakah uang saya dibagi seluruh Indonesia? Makanya, maksud saya, kalau Bapak tidak mau ngurus kami, pusat tidak mau ngurus Meranti, kasihkan kami ke negeri sebelah,” kata Adil.

Baca juga: Di Balik OTT Bupati Meranti M Adil, Siapa Saja Ikut Ditangkap, Berapa Barbuk Uang yang Diamankan?
Kata KPK
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan, Muhammad Adil terjaring OTT karena diduga menerima suap terkait pengadaan jasa umrah.
"Ya salah satunya itu (diduga terima suap pengadaan jasa umrah)," kata Ghufron, saat dihubungi, Jumat (7/4/2023).
Ghufran juga mengatakan, Adil diduga melakukan pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP).
Adapun jumlah UP dan GUP yang dipotong, kata Ghufron, sebesar lima hingga 10 persen.
"Tindak pidana korupsi diduga adalah pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP)," katanya.
"Dipotong 5-10 persen suap pengadaan jasa umrah," ungkapnya.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Ibriza Fasti Ifhami/Tiara Shelavie/Yohanes Liestyo Poerwoto)(TribunPekanbaru.com, Teddy Tarigan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.