Minggu, 5 Oktober 2025

FAKTA Anak di Musi Banyuasin Tusuk Ibunya, Dibunuh Saat Korban Tadarusan hingga Motifnya

Muksin juga menebaskan pedang ke sang ayah Misbahul Munir (60) namun nyawa sang ayah berhasil selamat

Editor: Eko Sutriyanto
fajeri/sripoku.com
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio ketika memimpin ungkap kasus pembunuhan di Desa Letang Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin, Rabu (29/3/2023). 

"Menurut keterangan pelaku usai dilakukan perawatan, barang siapa yang mengaji dengan sendirian itu tidak boleh atau sesat dan halal darahnya," ungkapnya.

"Keterangan tersebut berdasarkan ajaran dari kitab yang ia pelajari, pelaku juga sempat mondok beberapa tahun," sambungnya.

Pada saat diamankan di tahanan, pelaku membenturkan kepalanya ke dinding dan akhirnya meninggal dunia setelah sampai ke rumah sakit.

"Usai membenturkan kepalanya, pelaku sempat dibawa petugas Polsek ke rumah sakit. Namun nyawa pelaku tidak tertolong lagi," jelasnya.

- Kriminolog Sumsel, Dr Martini Idris SH MH mengatakan bahwa penyidik yang menangani kasus anak membunuh ibu kandungnya harus melibatkan saksi ahli untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak.

Warga Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo digegerkan dengan penemuan polisi yang tewas di dalam mobil berplat nomor milik kesatuan polisi.
Warga Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo digegerkan dengan penemuan polisi yang tewas di dalam mobil berplat nomor milik kesatuan polisi. (Ist)

"Ketika saksi ahli sudah menyatakan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa maka pelaku tidak dapat dikenakan tindak pidana," ungkap Martini saat dikonfirmasi Sripoku.com, Rabu (29/3/2023).

Namun, sebelum saksi ahli menyatakan bahwa pelaku memang benar mengalami gangguan jiwa, penyidik harus melakukan proses penyidikan sesuai dengan prosedur umum.

Martini menjelaskan yang berhak menentukan bahwa pelaku tidak bisa dipidana karena mengalami gangguan jiwa adalah proses persidangan.

Hakim yang mempunyai wewenang bahwa ia tidak bisa dipidana dan harus dilakukan rehab karena dapat membahayakan orang lain.

"Namun sebelum ada putusan pengadilan, penyidik harus membuktikan terlebih dahulu melalui saksi ahli apakah pelaku memang gila atau tidak," ujar dia. (Sripoku/Fajeri Ramadhoni)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved