Jumat, 3 Oktober 2025

Kepala Desa Dibunuh Mantri

Alasan Mantri Suntik Kades di Serang, 'Dibikin Lemas Dahulu Lalu akan Dipukuli'

Namun, bukannya lemas setelah disutik, korban malah kejang-kejang dan mengeluarkan busa dari mulutnya sehingga membuat Mantri Suhendi panik

Editor: Eko Sutriyanto
Dokumentasi Polisi
Polisi saat mengamankan seorang pria berinisal Suhendi yang berprofesi sebagai mantri diamankan diduga telah membunuh Kades Curuggoong Salamunasir dengan cara menyuntikan cairan ketubuh korbannya 

Suhendi menjelaskan, kedatangan dia ke rumah korban untuk membicarkan soal hubungan korban dengan istrinya. Agar tidak terlampau jauh dan segera diselesaikan.

"Karena ini aib, jadi saya ke sana insiatif sendiri buat menyelesaikan permasalahan itu,"katanya sambil terbata-bata.

Polisi telah menetapkan mantri Suhendi sebagai tersangka kasus pembunuhan Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

Korban yang bernama Salamunasir dibunuh menggunakan jarum suntik yang berisi obat injeksi bermerek Sidiandryl Dyphenhydramine.

Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Puslabfor Polri Umumkan Kandungan Cairan yang Disuntikkan Mantri ke Tubuh Kepala Desa Salamunasir

Pelaku dijerat dengan pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya, Selasa (14/3/2023), dikutip dari TribunBanten.com.

Dalam proses pemeriksaan pelaku mengaku telah menghilangkan nyawa korban secara sengaja.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka menjelaskan dengan sengaja menusukkan alat suntikan kepada korban yang telah dipersiapkannya tersebut."

"Sehingga membuat korban lemas dan kehilangan nyawa," lanjutnya.

Hingga saat ini, Polisi masih menunggu hasil autopsi jasad korban yang meninggal karena disuntikkan obat injeksi.

 "Untuk mengungkap penyidikan, pihak keluarga mengizinkan korban dilakukannya autopsi di RSUD Provinsi Banten," imbuhnya.

Motif Pembunuhan

Diduga pelaku menikam korban dengan jarum suntik karena mengetahui perselingkuhan yang dilakukan korban dengan istrinya yang berinisial NN.

Kuasa hukum pelaku, Raden Elang Mulyana mengatakan kliennya menemukan foto bukti perselingkuhan di handphone milik NN.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved