Anggota Polisi di Sumatra Utara Ditangkap Karena Bawa Sabu Saat Berdinas
Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 12 tahun penjara
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Ketahuan membawa sabu 0,7 gram saat berdinas, anggota Polsek Sipahutar Bripka JBS (37) ditangkap.
Bripka JBS ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara Polda Sumatera Utara pada Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Ungkap Kasus Sabu 115 Kilogram, Kepala BNNP Sumsel Brigjen Djoko Prihadi Raih Penghargaan dari BNN
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda Gaung Wira Utama mengatakan barang bukti adalah satu plastik klip bening berisi serbuk kristal putih seberat 0,7 Gram, pipa kaca berisi serbuk sabu, satu pipa kaca kosong, satu bong alat isap sabu dan korek yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya.
"Yang pertama sekali diamankan yaitu Bripka JBS dari depan kantor polsek Sipahutar di tempat ianya bertugas sehari-hari," kata Ipda Gaung Wira Utama, Kamis (23/3/2023).
Gaung menjelaskan, usai diinterogasi Bripka JS mengaku barang haram didapat dari dua temannya berinisial HJS dan LA.
Kemudian penyidik mendatangi keduanya di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba dan didapati barang bukti sabu seberat 5,43 gram, handphone dan sepeda motornya.
Saat ini ketiganya masih diproses di Sat Narkoba guna pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Kampung Aceh di Batam Digerebek, Polisi Amankan 43 Orang, 4 Lainnya Kedapatan Konsumsi Sabu
Untuk Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Penetapan setelah penyidik melakukan asesment ke BNN Simalungun dan hasilnya ia tetap diproses hukum.
"Hasil Asesmen, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan,"ungkas Gaung.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bripka JBS, Anggota Polsek Sipahutar Malah Bawa Sabu saat Berdinas, Ditangkap Teman Sendiri
Sumber: Tribun Medan
BNN Ungkap 11 Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti 503 Kilogram dan Bongkar Kasus TPPU Rp52 Miliar |
![]() |
---|
Ketegangan Memanas, Venezuela Tuding AS Cegat Kapal Nelayan di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Karibia |
![]() |
---|
Chat WhatsApp Bongkar Kerajaan Narkoba di Inggris, Gembong Dijatuhi Hukuman 14 Tahun 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba, Fariz RM Lapang Dada Terima Hukuman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.