ASN Pemko Batam Ditangkap Setelah Dilaporkan Cabuli 3 Anak Laki-lakinya yang Masih di Bawah Umur
IA (39), seorang ASN Pemko Batam ditangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa, Batam setelah melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya.
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - IA (39), seorang ASN Pemko Batam ditangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa, Batam setelah melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya.
Tak hanya satu, tiga anak laki-lakinya yang masih di bawah umur menjadi korban asusila pelaku.
"Pelaku ditangkap atas kasus perbuatan cabul, tiga anak kandungnya jadi korban," ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung saat ungkap kasus di Mapolsek Nongsa, Selasa (21/3/2023).
Kompol Fian Agung mengatakan, tiga anak yang jadi korban itu masih berusia 6 tahun, 8 tahun serta 12 tahun.
Baca juga: Dosen Cabul Tercatat sebagai Pengajar Aktif di PD Dikti, Pimpinan Universitas Andalas Bilang Begini
Pelaku melakukan perbuatan asusila dengan cara menyodomi korban.
"Ketiga anaknya jadi korban, yang usia 8 tahun disodomi. Sedangkan dua lainnya dipegang-pegang," ujar Kapolsek.
Kasus asusila ayah terhadap tiga anak kandungnya ini terungkap saat korban (anak) mengeluarkan kotoran yang bercampur darah.
Korban lalu melaporkan peristiwa itu kepada ibunya.
Ibu korban selanjutnya melaporkan ulah bejat sang suami kepada Polisi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang telah kita kumpulkan, pelaku kita amankan dari pumahnya," katanya.
Kapolsek menyayangkan aksi bejat pelaku.
Baca juga: Pelaku Pencabulan 17 Anak di Jambi Tidak Punya Gangguan Jiwa, Sudah Ditahan dan akan Diproses Hukum
Menurutnya sebagai ayah, pelaku seharusnya melindungi anak-anaknya bukan justru melakukan perbuatan keji, apalagi pelaku merupakan seorang PNS.
"Pelaku berprofesi sebagai ASN di Pemko Batam," bebernya. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul TIGA Bocah Lelaki di Batam Jadi Korban Asusila Ayah Kandung, Pelaku Oknum PNS
Sumber: Tribun Batam
Kompol Fian Agung
ayah cabuli anak laki-lakinya
Kasus Pencabulan
Polsek Nongsa
Pemko Batam
anak di bawah umur
Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Vadel Badjideh Pilih Tetap Tersenyum |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Buntut Laporan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Hari Ini Akan Jalani Sidang Tuntutan, Vadel Badjideh Pernah Singgung Kematian |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Pencabulan 8 Anak di Solo, Dilakukan selama 10 Tahun dengan Modus Diajak ke Rumah |
![]() |
---|
Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.