Selasa, 7 Oktober 2025

Mayat Dalam Koper di Tenjo

DA Bunuh dan Mutilasi Teman Prianya Karena Marah Diminta Melakukan 'Hand Job'

Karena sakit hati, DA kemudian memutilasi korban dan memasukkan bagian tubuh korban ke dalam koper merah.

Editor: Erik S
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Pelaku mutilasi mayat dalam koper di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor ditangkap polisi, Sabtu (18/3/2023). 

Akibat perbuatan keji pelaku terhadap korban berinisial R (43), Kapolres Bogor mengatakan pelaku terancam mendapat hukuman berat.

"Atas dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana sebagai mana diatur dalam pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati," katanya.

Sebelumnya diberitakan, di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor digegerkan adanya penemuan mayat dalam koper warna merah di pinggir jalan, Rabu (15/3/2023).

Setelah dilakukan olah TKP oleh Polsek Tonjong dan tim Inafis Polres Bogor, didapatinya mayat pria tanpa busana dengan kondisi tubuh yang sudah tidak utuh atau korban mutilasi.

 Di dalam koper tersebut hanya terdapat potongan badan beserta kedua tangan, sedangkan untuk kepala dan kedua kaki korban, tidak ada di lokasi.

Penulis: Muamarrudin Irfani

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Hubungan Spesial Korban Mutilasi di Tenjo dengan Ojek Online, Awalnya Nyaman Jadi Penumpang

dan

Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper di Tenjo Bogor Terancam Pidana Mati

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved