Minggu, 5 Oktober 2025

Kepala Desa Dibunuh Mantri

Terungkap Detik-Detik Pembunuhan Kades Curug Goong, Pelaku Berupaya Menolong dan Bawa ke Rumah Sakit

Seketika itu, korban mengalami kejang-kejang, hingga akhirnya korban dibawa ke Puskesmas Padarincang dan dilarikan ke rumah sakit

Editor: Eko Sutriyanto
Kolase Tribunnews
Kuasa hukum keluarga Kades Curug Goong, Eki Wijaya mengatakan, Mantri Suhendi pernah mendatangi rumah Salamunasir untuk dibuatkan sertifikat tanah 

Ia mengatakan, Mantri S terbukti menyuntikkan obat injeksi Sidiardryl Diphendhydramine kepada korban.

"Tadi malam jam 20.00 WIB sudah kami tetapkan tersangka," kata Hujra, Selasa (14/3/2023).

TribunBanten.com mewartakan, Hujra belum bisa memastikan penyebab kematian korban karena masih menunggu hasil autopsi dari tim forensik.

Atas perbuatannya tersebut, Mantri S disangkakan pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 
 Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sebelum Bunuh Kades Curug Goong Serang, Mantri Suhendi Sempat Minta Dibuatkan Sertifikat Tanah

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved