Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Korupsi di Universitas Udayana

Fakta-Fakta Rektor Udayana Jadi Tersangka Korupsi, Kronologi hingga Reaksinya

Berikut ini fakta-fakta Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, M.Eng ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Penulis: Daryono
TRIBUN BALI/WEMA SATYADINATA
Rektor Universitas Udayana, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara - Berikut fakta-fakta I Nyoman Gde Antara yang tersandung kasus korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, M.Eng ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus korupsi dana sumbangan mahasiswa baru. 

Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga pejabat Universitas Udayana sebagai tersangka yakni IKB, IMY dan NPS.

Berikut ini fakta-fakta Rektor Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka:

1. Kronologi penetapan tersangka

I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejati Bali melakukan penyidikan kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi dari mahasiswa baru secara maraton.

Dikutip dari Tribun Bali, penetapan tersangka terhadap I Nyoman Gde Antara juga dilakukan setelah penyidik memeriksa tiga pejabat Universitas Udayana yang lebih dulu menjadi tersangka.

Baca juga: Rektor Jadi Tersangka Korupsi, Universitas Udayana Pernah Jelaskan Terkait Dana SPI Mahasiswa Baru

I Nyiman Gde Antara menjadi tersangka terkait kewenangannya semasa ia menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018-2020.

I Nyima Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret lalu. 

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara Prof DR INGA," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin, 13 Maret 2023.

Menurut Putu Agus Eka Sabana Putra, I Nyoman Gde Antara memiliki peran dalam korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Udayana sehingga merugikan negara hingga Rp 445 miliar.

"Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691," ungkap Eka Sabana.

Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka, tiga pejabat Universitas Udayana, IKB, IMY dan NPS, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2023 lalu. 

Berdasarkan pemberitaan Tribun Bali, penetapan tersangka terhadap IKB, IMY dan NPS setelah penyidik Kejati melakukan penyidikan kasus ini sejak 24 Oktober 2022. 

Ketiga tersangka diduga melakukan pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa total sebesar Rp 3,8 miliar.

2. Kejati Bali ajukan pencekalan

Selain menetapkan status tersangka, Kejati Bali juga mengajukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap I Nyoman Gde Antara.

Pengajuan pencekalan itu sudah diproses melalui bidang Intelijen Kejati Bali.

"Saya sudah ajukan ke Asintel untuk pengamanan," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo Senin, 13 Maret 2023, dikutip dari Tribun Bali

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi SPI, Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara Punya Harta Rp 6,1 Miliar

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Chandra Purnama membenarkan, penyidik pidsus telah mengajukan proses pencekalan terhadap tersangka.

"Sedang kami tindaklanjuti," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik  juga melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri kepada tiga pejabat Unud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka yakni IKB, IMY dan NPS. 

3. Reaksi I Nyoman Gde Antara

I Nyoman Gde Antara mengaku terkejut atas status tersangka yang ditetapkan kepadanya.

Pasalnya, status tersangka itu ditetapkan bersamaan dengan pemeriksaan I Nyoman Gde Antara sebagai saksi. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum I Nyoman Gde Antara, Dr Made Jayantara.

"Iya beliau kaget. Tapi sebelumnya kami sudah mengantisipasi dengan hal terburuk. Kami sempat diskusi internal, tetapi momentumnya sekarang saat diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan tersangka dalam press release itu yang membuat agak terkejut," ucap Dr Made Jayantara, dikutip dari Tribun Bali

Namun pihaknya menghargai keputusan penyidik Kejati Bali menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.

"Yang pertama kami hargai penetapan tersangka kepada Prof Antara."

"Walaupun kapasitasnya bukan sebagai rektor. Kami hargai karena ini kan berkaitan dengan kewenangan BAP."

"Sekalipun penetapan tersangka ini berasumsi dari audit internal mereka (penyidik). Kita wajib menghargai," jelas Made Jayantara.

Saat ini tim penasihat hukum akan terus mengikuti perkembangan hukum setelah penetapan Prof Antara sebagai tersangka.

"Nanti dalam praktik selanjutnya, kami akan melihat perkembangan hukum berkaitan hasil audit dari BPKP, PBK atau inspektorat."

"Udayana menurut hemat saya juga punya audit internal. Nanti kita tinggal mengkomper (membandingkan) saja. Apa hasil di sana, apa hasil di sini dan ini proses penyidikan kan masih berjalan," tutur Made Jayantara.

"Kami hargai itu, karena para dasarnya keuangan SPI ini masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sekalipun dasar sangkaan ini karena ada Rp 105 miliar yang dikeluarkan dari khas negara untuk renumerasi istilahnya," sambungnya.

4. Hadiri pemeriksaan sebagai saksi

Di tengah penetapan status tersangka itu, I Gde Antara memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali untuk pemeriksaan sebagai saksi.

"Saat ini yang bersangkutan (Prof Antara) tengah diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka," ujar sumber di internal Kejati Bali, Senin (13/3/2023), dikutip dari Tribun Bali.

4. Profil singkat I Nyoman Gde Antara

I Nyoman Gde Antara merupakan Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025. 

Dikutip dari laman resmi Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara terpilih sebagai Rektor dalam pemilihan Rapat Senat Unud pada 6 Juli 2021 lalu dengan perolehan 81 suara dari total 122 suara.

Antara kemudian secara resmi dilantik sebagai Rektor Unud periode 2021-2025 pada 24 Agustus 2021. 

Nyoman Gde Antara sendiri telah mengawali karirnya dari bawah di Unud.

Ia pernah menjabat Ketua Laboratorium Metalurgi Prodi Teknik Mesin Unud pada periode 2004 hingga 2006.

Ia juga sempat menduduki posisi strategis di jajaran Pimpinan Universitas. 

Yakni sebagai Ketua Internasional Office, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dan Wakil Rektor Bidang Akademik.

Baca juga: Rektor Universitas Udayana Rugikan Negara Rp 443 M soal Kasus Korupsi SPI Maba 2018-2022

Terpilihnya Antara sebagai Rektor Unud juga merupakan kejutan baru. 

Sebab, selama lima periode sebelumnya, jabatan Rektor Universitas Udayana selalu dipegang oleh orang-orang dari Fakultas Kedokteran Unud.

Sementara, Antara adalah guru besar Fakultas Teknik Universitas Udayana.

Sehingga, Nyoman Gde Antara merupakan orang pertama dari Fakultas Teknik Unud yang menjabat sebagai Rektor Unud.

Antara mendapat gelar sarjana tekniknya di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. 

Sementara gelar doktornya ia dapat dari Nagaoka University of Technology di Jepang. 

Ia disebut sebagai pakar dalam bidang teknologi prosesing advanced material.

(Tribunnews.com/Daryono/Milani Resti) (Tribun Bali/Putu Candra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved